Tuesday, March 10, 2015

Menganiaya, Istri Polisi Terancam 2 Tahun Penjara



Nasidah istri anggota Polsek Pancarijang Sidrap, terdakwa penganiayaan terhadap sepupunya bernama Sitti Rahma terancam pidana 2 tahun penjara. Dalam sidang Rabu 4 Maret di Pengadilan Negeri Sidrap, Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku hukuman penjara dua tahun delapan bulan. JPU mendakwa pelaku dengan Pasal 351 ayat 1 penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan denda 4500 rupiah.
"JPU menuntut Hj Nasida, dengan pasal 351 ayat 1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Sidrap Andi Nurmawati SH saat memimpin sidang.
Kasus ini menyita perhatian warga Kelurahan Kadidi dan Kanie Kecamatan Maritangae Sidrap. Hj Nasidah diseret ke meja hijau, setelah menganiaya saudara sepupu di depan rumahnya di Kanie akhir tahun lalu.
Saat itu, sepupunya Sitti Rahma bersama putri memasang papan kepemilikan tanah seluas 5000 m2 di sebelah kanan rumah Hj Nasidah. "Anaknya memasang papan kepemilikan tanah di tanah saya, jadi saya terpaksa melempar dengan segumpal tanah, bukan batu seperti kata pak jaksa," kata Nasidah saat ditanya JPU, pekan lalu.
Namun ketika ditanya JPU dasar atau bukti kalau tanah yang dipasangi papan kepemilikan tanah sebagai tanah milik Nasidah, ibu empat putri ini mengaku tidak memiliki bukti tertulis. Namun hanya bukti pengakuan dari ayahnya yang telah meninggal 5 bulan lalu. Tanah di sebelah rumahnya seluas 5000 m2 itu adalah miliknya dan menjadi warisan bagi Nasidah dan tujuh saudaranya.
"Ayah saya bilang, bahwa tanah itu itu adalah miliknya," kata Nasidah seraya mengungkapkan, saudara kandung ayahnya Drs Tajuddin Posi sebagai pemilik tanah disamping rumah sudah terlalu banyak memperoleh warisan dari orang tuanya.
Sementara ayahnya tidak memperoleh harta warisan dari kakek Nasidah sama sekali. Tentang bukti tertulis yang dimiliki putri saudara sepupunya Sitti Rahmah yang menjadi korban penganiayaan, Nasida mengaku tidak mengakui.
Ia menuduh bukti tertulis itu adalah hasil rekayasa putri Sitti Rahmah yang bernama Hermawati dengan Drs Tajuddin Posi.
Hj Nasidah, menolak mengungkap siapa-siapa saja yang bertanda tangan pada
batas-batas tanah di sertifikat hak milik yang saat ini ditempati. Pertanyaan Jaksa, dijawabnya dengan suara pelan sehingga pernyataan tidak jelas.
"Aja Ta' Maggeremeng bu," kata Jaksa Penuntut.
Hj Nasidah yang telah menjalani sebulan tahanan penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Pangkajene Sidrap ini, mengakui telah menganiaya saudara sepupunya, namun itu terjadi karena emosi, melihat sepupunya membenarkan putrinya berupaya merebut tanah warisan dari ayahnya, sebagai tanah milik.
"Saya tidak punya bukti tertulis. Tapi jelas tanah itu milik ayah saya, warisan dari kakek saya. Kami bersaudara, berkali-kali diberitahu oleh ayah kami," kata Nasidah yang atas permintaan Hakim, menjalani Tahanan Kota sebagai ganti tahanan penjara setelah menjalani penahanan selama hampir sebulan dengan alasan kemanusiaan.
Hakim juga sempat mengingkatkan terdakwa kalau suami Hj Nasida sebagai penegak hukum, pasti mengetahui aturan-aturan yang harus dijalani oleh seorang yang menjalani tahanan kota.
Sebelumnya, pada sidang pertama kasus penganiayaan ini, Sitti Rahmah yang menjadi korban, di depan majelis hakim mengugkapkan, dirinya bersama dua saudara hanya datang ke tanah milik putrinya untuk menemani putri dan menantunya memasang papan kepemilikan Tanah.
"Tapi kami dilempari batu oleh Hj Nasida, dan saya kena lemparan batu dan membuat tangan kiri saya memar dan tidak bisa digerakkan selama beberapa hari," kata Sitti Rahma seraya menunjukkan bukti visum yang diserahkan ke pihak kepolisian untuk jadi bukti. Ditanya soal kepemilikan tanah, Hj Sitti Rahma mengakui, kalau tanah itu sah milik anaknya, yang telah dibeli dari Drs Tajuddin Posi dengan bukti akte Jual Beli.
"Tidak mungkin pemerintah kasi keluar akte jual beli, kalau tidak ada alasannya. Semua orang di Kanie tahu kalau tanah itu milik Drs Tajuddin Posi, bukan milik Mustafa Posi ayah kandung dari Hajjah Nasidah," kata ibu paruh bayah ini.
Sementara salah seorang saksi Hj Hartati yang didengarkan kesaksian oleh Majelis Hakim mengatakan, Hj Nasidah tidak sendiri melakukan pelemparan, tetapi anak dan suami turut serta dan menyaksikan pelemparan itu. "Pak Bombang suami ibu Hj Nasidah bersama-sama mencabut papan kepemilikan tanah dan membuangnya ke selokan," kata Hartati.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...