Thursday, October 16, 2014

Nasib Guru pada Sertifikasi 2014

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sertifikasi guru yang dimulai sejak tahun 2007 sudah meluluskan ribuan mungkin jutaan guru mendapatkan sertifikat pendidik. Dengan diterimanya sertifikat pendidik oleh guru diharapkan guru lebih profesional dalam mendidik. Mampu meningkatkan mutu guru, mutu pembelajaran, dan mutu pendidikan. Untuk itulah pelaksanaan sertifikasi guru direncanakan dapat diselesaikan pada tahun 2015.
Tahun ini uji kompetensi awal untuk guru akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2014 untuk di kota kami, entah untuk daerah lain, mungkin memiliki jadwal tersendiri. Di dalam buku panduan sertifikasi 2014 dituliskan bahwa pendataan akan berakhir sampai 25 Maret 2014. Sedangkan untuk peserta sertifikasi yang sudah UKA pada tahun sebelumnya dapat melewati salah satu dari 3 jalur penerbitan sertifikasi yaitu penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL), portofolio (PF), pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG).
Di dalam buku panduan tersebut tertulis salah satu persyaratan umum peserta sertifikasi “sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005”. Bahkan tulisan ini sampai ditandai dengan warna kuning yang menunjukkan bahwa persyaratan ini sangat penting dan harus terpenuhi. Namun jika membaca ketentuan umum berikutnya, ada beberapa hal yang dapat dicermati, 1) peserta sertifikasi adalah guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2013 DAPAT menjadi peserta tahun 2014, 2) Guru yang sudah terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 tetapi tidak dapat mengikuti atau menyelesaikan proses sertifikasi tahun 2013 dapat menjadi peserta sertifikasi tahun 2014. Masalah yang muncul adalah bagi guru-guru yang menjadi guru setelah tahun 2005 tidak masuk dalam persyaratan umum yang telah dicantumkan di atas.
Seperti yang terjadi pada UKA pada tahun 2013 lalu, bagi guru yang menjadi guru setelah tahun 2005 pengumuman hasil UKA tidak masuk atau tidak lulus dalam proses sertifikasi berikutnya. Dan akan disertakan sebagai peserta sertifikasi pada tahun berikutnya. Dan itupun tercantum dalam ketentuan umum dalam buku panduan sertfikasi tahun 2014.
Saat ini daftar peserta sertifikasi 2014 belum muncul. Kapan pelaksanaanyapun belum pasti. Kami yang menjadi guru setelah tahun 2005 tentunya sangat menunggu-nunggu keputusan apa yang akan kami terima. Apakah akan masuk sebagai peserta sertifikasi seperti yang kami harapkan, seperti yang sudah tercantum dalam ketentuan umum, agar kami bisa mendapat sertifikat pendidik. Atau mungkin saja jika persyaratan umum itu diberlakukan maka kami tentunya tidak akan menjadi peserta sertifikasi lewat jalur PLPG sekalipun.
Kami hanya menunggu seperti apa keputusan pemerintah untuk kami para guru yang menjadi guru setelah tahun 2005. Apakah kami akan diberikan sertifikat pendidik, untuk menjadi guru profesional atau tidak. Karena jika tidak maka kami akan menjalani proses sertifikasi dengan undang-undang dan kebijakan yang baru. Dan entah undang-undang yang mana lagi. Semoga undang-undang guru dan dosen yang berlaku sebelumnya yang ingin menjadikan guru menjadi guru yang profesional dapat terintegrasi dengan baik.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...