Tiga orang terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2008-2009 di RSU Nenek Mallomo, Pangkajene, sebesar Rp3 miliar, Muh Azwar, Muh Akmar dan Ahmad Taufan, resmi menjadi buronan kejaksaan.
Penetapan itu dilakukan setelah ketiganya mengabaikan panggilan resmi kejaksaan sebanyak tiga kali. "Sudah tiga kali surat yang dilayangkan tidak dipenuhi. Hingga, sore mereka tidak juga datang," sebut Kajari Sidrap, Arifin Hamid.
Menurut Arifin, upaya banding yang ditempuh ketiga terpidana ditolak Mahkamah Agung. MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2011.