Masih punya suami serta memiliki anak empat, tapi mengaku masih perawan. Itulah yang dilakukan Mei Marlina (35), warga Ngawi, terdakwa kasus poliandri yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Selasa (22/4/2014).
Kasus langka perempuan berstatus hukum memiliki dua suami ini dilaporkan Bagus Putro Prabowo (29) warga Warujayeng,Kabupaten Nganjuk ke Polres Nganjuk. Kasus ini baru dilimpahkan ke persidangan setelah bergulir selama 8 bulan di Kepolisian dan Kejaksaan.
Mei resmi masih berstatus suami dari Deny Wijaya, warga Ngawi, serta belum resmi bercerai. Pernikahan Mei dan Deny Wijaya dilakukan di salah satu gereja di Ngawi. Pasangan itu juga dikaruniai empat anak.
Namun saat kenal dengan suaminya sekarang, Bagus Putro Prabowo di Jakarta, Mei mengaku masih perawan. Bagus dan Mei semula hanya menikah siri dengan penghulu seorang pemuka agama. Karena sudah saling mencintai, keduanya kemudian menikah resmi di Kantor Urusan Agama Nganjuk.
Pernikahan Mei dengan Bagus melahirkan dua anak yang kini masih berusia 3 dan 5 tahun. Kasus ini terbongkar berselang lima tahun kemudian, saat keluarga Bagus mengunjungi rumah orang tua Mei di Ngawi. Saat berkunjung ke rumah Mei itulah baru diketahui jika Mei sudah pernah menikah dan memiliki empat anak.
Haryanto, salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan sempat ditunjukkan bukti surat nikah Mei dengan Deny. Bukan itu saja, Haryanto juga ditunjukan empat anak hasil pernikahan Mei dengan Deny Wijaya. "Saat saya ke rumahnya juga diberitahu empat anaknya ada di dalam kamar," ujarnya.
Mengetahui kejadian itu, Haryanto kemudian memberitahu kasus itu kepada Bagus dan Gianto, orangtua Bagus. Keduanya juga mengaku kaget setelah diberitahu status Mei masih belum resmi bercerai dengan suaminya.
Setelah kasus itu, rumah tangga Bagus dengan Mei mulai mengalami prahara. Apalagi saat Mei didesak soal statusnya, tetap tidak mau mengakui. Akhirnya pasangan yang telah dikaruniai dua anak itu pisah ranjang. "Kami malu atas kejadian ini karena menjadi aib bagi keluarga kami," ungkap Gianto yang dihadirkan dalam persidangan.
Bukti lain jika Mei sudah pernah menikah menyusul ditemukan KTP atas nama Mei warga Ngawi. Dari KTP diketahui jika statusmya telah kawin. KTP itu ditemukan di dalam lemari pakaian.
Meski belum resmi bercerai, belakangan Bagus memergoki istrinya telah berselingkuh lagi dengan pengusaha asal Bojonegoro berinisial Stk. Kedua pasangan selingkuh itu diketahui tengah berkencan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Kediri.
Menyusul kejadian itu Bagus, Mei dan Stk telah dipertemukan dan diperoleh pengakuan jika Mei memang menjalin hubungan khusus dengan Stk. "Stk berani berhubungan dengan istri saya karena mengaku sudah bercerai. Padahal kami belum resmi cerai," ungkap Bagus.
Sementara Mei Marlina saat ditemui Surya usai persidangan menolak untuk dikonfirmasi terkait dengan dakwaan jaksa telah melakukan poliandri. "Tak ada komentar, nanti semuanya dibuktikan di persidangan," ungkapnya sembari menolak difoto.
Sidang kasus poliandri ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono,SH dan Jaksa Penuntut Umum Lukas Rohman,SH, sedang terdakwa didampingi penasehat hukum Lugito,SH dan Agus Subagiyana,SH.