Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkep menetapkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep, Abdul Rahman Kambi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulsel 2013.
Kasus yang diduga merugikan negara Rp100 juta ini. juga telah menyeret mantan Bendahara KPUD Pangkep, Nasruddin. Saat ini Nasruddin tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Kasus ini bermula atas laporan salah satu staf KPU, M Nawir yang merasa ditipu. Nawir sudah tidak pernah masuk kantor karena sakit, heran karena dalam buku pembayaran, tercantum namanya sebagai staf yang melakukan perjalanan dinas dan juga menerima pembayaran bonus. Padahal, Nawir mengaku tidak pernah menerima uang tersebut.
Kepala Kejari Pangekep, Yeni Anggriani mengatakan, penetapan Abdul Rahman Kambi sebagai tersangka, karena posisinya saat itu sebagai penentu kebijakan. Abdul rahman Rahman, kata Yeni, juga terbukti menandatangani pencaiaran honor dan uang perjalanan dinas atas nama M Nawir