Setelah menjalani pemeriksaan, Kamis 8 Mei, Imran Ramli langsung ditahan. Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Parepare itu terseret dalam kasus dugaan korupsi dana pengangkutan armada pemadam kebakaran.
Selain Imran Ramli, tim penyidik Kejati Sulsel juga menahan mantan Kepala Inspektorat Parepare Badaruddin. Sementara Syahrul Ramadhan, pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Parepare yang merupakan pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK) yang juga jadi tersangka dalam kasus ini, belum ditahan dengan alasan masih akan dilakukan pemeriksaan.