Pensiunan PNS di Kabupaten Cianjur, SA (54) harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Belum genap sebulan keluar dari Rutan Kebonwaru Bandung, SA kini kembali mendekam di dalam penjara.
Pria yang juga bergelar Drs dan Haji ini, ditangkap aparat Polsek Regol kota Bandung, karena kedapatan mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Bandung.
Kapolsekta Regol Kompol M Fauzan, mengatakan tersangka merupakan DPO (daftar pencarian orang) dengan kasus penggelapan. Namun setelah diselidiki, SA juga terlibat kasus peredaran uang palsu.
"Kita tangkap di kediamannya di Jalan Mengger Girang Kecamatan Regol Kota Bandung dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 154 buah," katanya saat ditemui di Mapolsek Regol, Senin 12 Mei.
Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang berinisial E, yang kini mendekam di Rutan Kebon Waru.
"Uang palsu dijual dengan perbandingan 2:1 atau uang palsu senilai Rp2 juta ditukar dengan uang asli senilai Rp1 juta. Kita duga uang telah menyebar beberapa juta," jelasnya.
Fauzan juga menegaskan, uang palsu tersebut hampir 95 persen mendekati uang asli yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, karena ada beberapa hal yang bisa dipalsukan oleh SA, yaitu tanda air dan juga benang pengan.
"Kalau disidik yang membedakan. Warnanya agak gelap dan juga kertas lebih halus. Tanda air kalau disidik tidak sama, begitu juga benang pengaman," paparnya.