Penyidik menetapkan AL dan S, sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Holly Angela Hayu (37), di Kamar E9AT, Lantai 9, Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Penyidik, kini tengah mendalami peran-peran keduanya.
Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena terlibat dalam kasus pembunuhan Holly.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada Beritasatu.com, Kamis (10/10).
Menyoal apakah diduga keduanya merupakan orang suruhan, Rikwanto belum bisa memastikannya.
"Belum ada info seperti itu. Saat ini kami masih memeriksa dan mendalami keduanya," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, kepada Beritasatu.com mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peran keduanya.
"Iya sudah jadi tersangka. Kami masih mendalami peran-peran mereka," tukasnya.
Sebelumnya diketahui, setelah mendapatkan identitas Mr.X yang belakangan diketahui bernama Elrizki Yudhistira, kini ada dua orang ditangkap lantaran diduga terlibat dalam pembunuhan sadis itu.
Penyidik menangkap keduanya di tempat berbeda. AL dibekuk di daerah Bojong Gede, Depok, Jawa Barat, kemarin malam. Sedangkan, S ditangkap di daerah Karawang, Jawa Barat, Senin (7/10) dini hari.