Banyak orang beranggapan bahwa menjadi seorang Guru itu mudah ketimbang profesi lainnya.. ups..ternyata tidak berlaku untuk saat ini, semua profesi dituntunt menjadi profesional tidak terkecuali untuk Guru. Saat ini seiring dengan tunjangan profesi yang diperoleh Guru, guru juga dituntut profesional dalam melaksanakan tugasnya. Namun jangan menjadi berkecil hati atau menginginkan pensiun dini bagi anda yang berprofesi Guru.. :) ini sebagai gambaran awal mengapa muncul adanya penilaian kinerja Guru.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No.16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.
Latar Belakang Terbitnya Permenegpan dan RB No.16/2009
- Guru merupakan subsistem penting yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan proses pembelajaran dan mutu peserta didik.
- Reformasi pendidikan yang ditandai dengan terbitnya berbagai undang-undang dan peraturan terkait dengan peningkatan mutu pendidikan antara lain:
• Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
• Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
• Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
• Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
- Menurut data NUPTK November 2010 terdapat 2.791.204 guru orang guru yang perlu ditingkatkan kompetensi dan profesionalitasnya
- Perlu dilakukan berbagai penyesuaian dalam mereformasi guru, dan salah satunya adalah dengan diterbitkannya Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
- Peraturan baru ini merupakan pengganti dari Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Peraturan baru ini, terdiri dari 13 Bab dan 47 pasal, secara keseluruhan peraturan ini mengandung semangat yang bertujuan untukmeningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai tenaga profesional yang mempunyai fungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 4
Peraturan ini terbit dalam rangka memberi ruang dan mendukung pelaksanaan tugas dan peran guru agar menjadi guru yang professional.Perubahan peraturan ini diharapkan berimplikasi terhadap peningkatan mutu, kreatifitas, dan kinerja guru.
Salah satu perubahan mendasar dalam peraturan ini adalah adanyaPenilaian Kinerja Guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.