Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap, Muhammad Jufri memastikan tetap ada pelantikan bupati-wakil bupati Sidrap terpilih pada 15 Desember 2013. Asumsinya, masa jabatan bupati-wakil bupati berakhir 15 Desember 2013.
Jufri juga menegaskan, adanya gugatan tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Sidrap, Wahyu, Marhaban dan A'ssidiki ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak akan mempengaruhi jadwal yang telah ditetapkan. "Pastinya ada pelantikan, siapapun nantinya yang terpilih," tegas Jufri melalui telepon selulernya, malam ini.
Jufri memperkirakan, proses gugatan di MK tidak akan memakan waktu cukup lama, "Ya, paling dua atau tiga minggu sudah selesai, nanti kalau ada penyampaian resmi dari MK, kami menyurat ke DPRD menyampaikan bahwa ada gugatan," ujar Jufri.
Jufri juga menegaskan, adanya gugatan tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Sidrap, Wahyu, Marhaban dan A'ssidiki ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak akan mempengaruhi jadwal yang telah ditetapkan. "Pastinya ada pelantikan, siapapun nantinya yang terpilih," tegas Jufri melalui telepon selulernya, malam ini.
Jufri memperkirakan, proses gugatan di MK tidak akan memakan waktu cukup lama, "Ya, paling dua atau tiga minggu sudah selesai, nanti kalau ada penyampaian resmi dari MK, kami menyurat ke DPRD menyampaikan bahwa ada gugatan," ujar Jufri.