Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa memakan bekicot hukumnya haram.
“Hukum memakan bekicot adalah haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, Rabu (20/3) di Jakarta.
Niam menjelaskan bahwa bekicot termasuk jenis hewan yang masuk kategori hasyarat. Tak hanya memakannya, membudidayakan bekicot untuk kepentingan konsumsi pun diharamkan.
“Demikian juga haram membudidayakan dan memanfatkannya untuk kepentingan konsumsi,” kata dia.
Doktor hukum Islam ini memaparkan bahwa vonis haram memakan bekicot ini sesuai jumhur Ulama, Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah.
“Imam Malik menyatakan kehalalannya jika ada manfaat dan tidak membahayakan,” jelas Niam.
Karena itu, lanjut Niam, bekicot tetap boleh dimanfaatkan untuk kepentingan non pangan. “Seperti untuk obat dan kosmetika luar, hukumnya mubah, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan,” tandas Niam.