Tuesday, July 2, 2013

ENAK BANGET...HAMIL DULUAN BARU DINIKAHI


Sungguh sangat memprihatinkan kalau kita lihat fenomena pergaulan (bebas) anak-anak muda di zaman sekarang.
Dimana norma (agama) dan adat ketimuran sudah mulai dan juga sudah banyak yang ditinggalkan, bahkan ada sebagian orang yang menganggapnya kuno, kolot, udik, kampungan dan berbagai label primitive lainnya yang disematkan, melengkapi pandangan mereka, kalau norma (agama) dan adat ketimuran itu, tak lebih dari bagian sejarah masa lalu yang nasibnya seperti film yang tidak bermutu dan hanya dianggap sekilas angin lalu.
Padahal  banyak sekali norma (agama) dan adat ketimuran yang kita miliki itu, memberi manfaat serta pelajaran berharga, bahkan  dapat menjadi TUNTUNAN bagi kita dalam menjalani hidup dan segudang petuah kebajikan lainnya.
Dan ironisnya, ada yang menganggap hal itu sebagai TONTONAN dan hanya untuk lucu-lucuan saja.
Apalagi ajaran agama, yang bagi (sebagian) mereka hanya (berlaku) untuk ritual keagamaan di tempat ibadah saja, itupun kalau mereka kenal dan mengenali tempat ibadah, karena di zaman sekarang, tempat ibadah sudah banyak sekali yang disulap dan beralih fungsi menjadi tempat wisata.
Dan tak sedikit juga orang tua yang ikut andil dalam “menjerumuskan” anak-anaknya, di karenakan mereka acuh tak acuh, tidak peduli dan tidak membatasi (melarang) ataupun mencampuri urusan pergaulan (bebas) anak-anaknya dengan dalih kebebasan anak dalam bergaul tidak boleh dikekang dan dibatasi.
Apalagi ajaran dan norma-norma agama yang kadang kala menempati urutan kesekian di bandingkan urusan duniawi dalam hal mendidik anak-anak mereka.
Maka tak heran jika zinah dan perzinahan sudah tidak tabu lagi dan menjadi hal biasa yang lumrah [Naudzubillah] dan dengan mudah dapat kita temui di lingkungan sekitar kita (?), terlebih lagi di layar tivi yang sering menyuguhkan  tayangan2 sinetron, film-film maupun acara infotaiment, yang entah sadar atau tidak, sudah ikut andil dalam mengajari kita dengan tayangan-tayangannya yang tidak mendidik.
Dan dampak dari perzinahan itu adalah banyaknya anak-anak yang terlahir dari hasil hubungan diluar nikah, bahkan untuk menutupi aib itu (hamil diluar nikah) yang mereka lakukan justeru menutupinya dengan cara yang “benar” menurut pandangan masyarakat kebanyakan tapi tidak dibenarkan oleh syari’at (Islam), yaitu setelah si laki-laki menghamilinya, di nikahkanlah mereka, sementara si wanita dalam kondisi perut sudah terisi janin yang entah sudah sekian bulan berada di dalam kandungannya.
Mereka beranggapan bahwa itu cara yang baik untuk menutupi aib, yaitu sesegera mungkin menikahkan mereka, baik itu dengan lelaki yang menghamilinya dengan dalih sebagai bentuk tanggung jawab ataupun dengan lelaki lain yang terpaksa dijadikan “tumbal” dalam pernikahan “semu” demi menutupi aib (keluarga) akibat perzinahan.
Lalu… apakah status pernikahan yang mereka lakukan itu sah?
STATUS PERNIKAHANNYA :
Wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh di nikahkan, baik itu dengan lelaki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki lain, kecuali memenuhi dua syarat :[1]
Pertama : Mereka harus taubat dari perbuatan zinahnya[2] dengan sebenar-benarnya taubat (taubatan nasuha).
Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya : ”Pezina laki-laki tidak boleh menikah dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik. Dan pezina perempuan tidak boleh menikah dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Dan demikian itu diharamkan bagi orang-orang mu’min” (An Nuur : 3)
Dari ayat diatas dapat diambil satu hukum, yaitu haramnya menikahi wanita yang berzina dan haramnya menikahi laki-laki yang berzina, serta tidak bolehnya para orang tua menikahkan putera–puterinya yang berzina.[3]
Dan apabila seseorang telah mengetahui bahwa pernikahan itu tidak boleh dilakukan namun dia terus memaksakan dan melanggarnya, maka pernikahannya itu tidak sah dan apabila dia melakukan hubungan badan (setelah pernikahan yang tidak sah) maka itu adalah bentuk dari perzinahan (yang terselubung)[4].
Dan jika terjadi kehamilan maka anaknya yang terlahir nanti tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menikahinya atau dalam kata lain anak tersebut hanya bernasab kepada ibunya[5].
Ini tentunya bila mereka tahu bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan.
Namun jika mereka sudah bertaubat, maka halal baginya menikah tapi tentunya syarat yang kedua harus terpenuhi.
Kedua : Hendaknya mereka beristibra’ (menunggu kosongnya rahim) dengan satu kali haid bila perempuannya tidak sedang mengandung janin dan bila sedang hamil, maka hendaknya menunggu sampai proses melahirkan.[6]
Karena Rosululloh SAW bersabda dalam sebuah hadist : ”Tidak boleh digauli yang sedang hamil sampai ia melahirkan, dan (tidak boleh di gauli) yang tidak hamil sampai dia beristibra’ dengan satu kali haid [7]
Mungkin sebagian orang beranggapan, bukankah yang ada didalam rahim itu adalah anak yang terbentuk dari cairan sperma laki-laki yang menzinahinya (dan yang akan menikahinya..!?).
Maka hendaknya mereka merenungkan apa yang di katakan oleh Al Iman Muhammad Ibnu Ibrahim Al Asyaikh rahimahulloh :
” Tidak boleh menikahinya sampai dia taubat dan selesai dari ’iddahnya setelah melahirkan, karena perbedaan air (sperma), najis dan suci, baik dan buruk dan karena bedanya status menggauli dari sisi halal dan haram”[8]
Para Ulama yang tergabung dalam AL Lajnah Ad Daimah mengatakan :
”Dan bila dia (laki-laki yang menzinahinya setelah dia taubat) ingin menikahinya, maka dia wajib menunggu wanita itu beristibra’ dengan satu kali haid sebelum melangsungkan akad nikah, dan bila ternyata dia hamil, maka tidak boleh baginya melangsungkan akad nikah dengannya kecuali setelah dia menunggu proses kelahiran selesai dan juga setelah masa ’iddah berakhir, dimana Rosululloh SAW melarang seseorang (umatnya) menuangkan air (spermanya) di persemaian orang lain.[9]
Dan apabila seseorang (tua) nekad menikahkan puterinya yang telah berzina tanpaberistibra’ terlebih dahulu dengan satu kali haid atau (puterinya) yang sedang hamil tanpa menunggu proses melahirkan terlebih dahulu, sedangkan dia tahu bahwa pernikahan itu tidak boleh, maka pernikahannya itu tidak syah dan apabila keduanya melakukan hubungan badan (didalam pernikahan yang tidak syah) maka itu sama saja dengan menjerumuskan kembali putera-puterinya kedalam zina (yang terselubung).
Dan apabila semua sudah terjadi, hendaknya mereka segera bertaubat dan mengulang kembali pernikahannya tersebut.
Dari penjelasan diatas banyak hal yang dapat kita ambil pelajaran, diantaranya, kita umat manusia adalah makhluk yang paling sempurna dari semua makhluk ciptaanNYA(diantara hewan dan binatang).
Karena kita dikaruniai syahwat dan juga akal pikiran sekaligus, agar kita menjadi berbeda dengan makhluk ciptaanNYA yang lain, karena jika kita hanya menggunakan (nafsu) syahwat belaka, lalu apa bedanya kita dengan hewan dan binatang?

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...