Saturday, April 20, 2013

Sistem E-Voting dalam Pemilu



SISTEM kepemiluan perlahan mulai mengalami kemajuan seiring munculnya sisten electronic voting (e-voting) dalam pemilihan umum (pemilu). Di Indonesia, e-voting baru sekadar diperkenalkan ke masyarakat, bahkan mulai diterapkan dalam pemilihan skala kecil.

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebenarnya mulai memperkenalkan sistem e-voting dalam pemilihan umum ini sejak 2009 lalu. Di Sulsel, sistem ini mulai diperkenalkan sejak 2012. Bahkan sistem e-voting ini sempat diwacanakan akan diterapkan pada pilwalkot, 18 September mendatang, kendati belakangan sulit diterapkan karena persoalan regulasi. 

Sistem e-voting ini bahkan sudah disimulasikan pada warga Bantaeng pada pemilukada Bantaeng 17 April lalu, kendati seperti apa hasil dari sistem ini masih menunggu sistem konvensional, karena KPU setempat enggan mengumumkan hasilnya. Yang pasti, banyak hal positif yang bisa ditangkap dari simulasi ini, termasuk hal negatifnya.

Dorongan kuat BPPT agar sistem ini diterapkan dalam pemilihan umum terutama pemilihan kepala daerah, dan semacamnya membuka ruang sistem ini betul-betul diterapkan dalam sistem kepemiluan di Indonesia ke depan. Termasuk pada pemilu legislatif atau pilpres 2014 mendatang. Efisiensi dan efektivitas anggaran menjadi alasan utama kenapa sistem e-voting ini perlu diterapkan dalam sistem kepemiluan di Indonesia.

Pilihan teknologi yang digunakan dalam implementasi dari e-Voting sangat bervariasi, seperti penggunaan kartu pintar untuk otentikasi pemilih yang bisa digabung dalam e-KTP, penggunaan internet sebagai sistem pemungutan suara atau pengiriman data, penggunaan layar sentuh sebagai pengganti kartu suara, dan masih banyak variasi teknologi yang bisa digunakan.

Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas menyatakan sistem e-voting merupakan salah satu model perkembangan teknologi dalam pemilu yang sangat baik, karena banyak hal yang bisa diefisienkan dan diefektifkan. 
"Kenapa saya katakan efisien karena kita sebagai penyelenggara tidak perlu menggunakan lagi banyak penyelenggara. Karena sistem ini bisa dioperasikan beberapa orang saja," kata Jayadi.

Dari sisi kerahariaan dan kecepatan juga sangat baik karena proses pemungutan suara dan rekap hasil perhitungan langsung masuk ke data centre. Makanya, Jayadi menyebut sistem e-voting ini merupakan salah satu perkembangan teknologi kepemiluan yang sangat luar biasa.

Yang dibutuhkan sekarang bagaimana sistem ini didukung undang-undang yang mengaturnya secara jelas. Walau Mahkamah Konstitusi secara konstitusional membolehkan diterapkan sepanjang memenuhi syarat yang diperlukan seperti peralatan, SDM, anggaran, dan kesiapan.

Sekiranya sudah ada undang-undang yang mengatur, KPU sudah bisa memiliki ruang gerak bebas untuk menerapkan sistem tersebut, termasuk membuat peraturan teknis yang tidak berlawanan. "Tawaran penggunaan e-voting ini saya kira perlu disambut baik pemerintah," tambahnya.

Penerapan e-voting ini sudah banyak dilakukan di negara maju, bahkan negara berkembang seperti India sudah sejak lama menerapkan sistem ini. Sehingga Jayadi berasumsi Indonesia ke depan sudah sangat pantas menerapkan e-voting dalam proses pemilu. Apalagi untuk wilayah terpencil seperti tidak ada listik dan jaringan internet, hal ini bisa diakali dengan menggunakan genset dan semacamnya.

"Yang dibutuhkan penelitian lebih jauh adalah bagaimana kesiapan masyarakat ketika teknologi ini diterapkan, terutama mereka yang ada di pelosok desa," sebut Jayadi. 

Kepala Program E-Voting Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Andrari Grahitandaru, menjelaskan sistem jaringan e-voting dijamin aman, karena pengoperasian alat e-voting mensyaratkan perlunya pengujian, audit serta sertifikasi alat dan operator. 

Teknologi e-voting juga telah disetujui oleh MK (Mahkamah Konstitusi) sebagai salah satu proses pemungutan suara. "Namun, diperbolehkan asalkan memenuhi lima syarat, yaitu penyelenggara, masyarakat, teknologi, pembiayaan, legalitas, dan lain-lain," ungkap Andrari.

 Syarat lainnya, berupa kebijakan politik pemerintah untuk mendorong anggaran pelaksanaan e-voting. Dia menjelaskan, melalui putusan MK tersebut, penyelenggaraan e-voting sebenarnya sudah bisa dilakukan pemerintah daerah selama memenuhi lima syarat itu, dan didukung kesiapan pemerintah, anggaran, termasuk dukungan masyarakat. 

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...