Friday, April 12, 2013

KontraS: Menhan Tak Paham Hukum!

Ilustrasi LP Cebongan (Foto: dok Okezone)

Secara mengejutkan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro melontarkan pernyataan bahwa aksi penyerangan dan penembakan brutal yang dilakukan 11 prajurit Kopassus di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Padahal, proses hukum kepada 11 prajurit tersebut belum tuntas.

Menanggapi hal itu, Kadiv Advokasi Hukum dan HAM KontraS, Yati Andriyani, menilai Menhan tak paham hukum dan perundang-undangan. "Menhan tak memahami mekanisme dan Undang-undang negara kita," ujar Yati dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (12/4/2013).

Yati menegaskan  yang berwenang menyatakan sebuah kasus itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat atau tidak adalah Komnas HAM, bukan Menteri Pertahanan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 26 tahun 2000. "Pak Menhan kami pertanyakan, apa kapasitas dia, karena yang berhak adalah Komnas HAM," tuturnya. 

Lebih lanjut, Yati menjelaskan dalam dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 disebutkan bahwa yang dimaksud pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan manusia yang dilakukan dengan serangan yang ditujukan secara sistematis dan meluas. Hal itu, lanjutnya, jelas terlihat dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan ini.

"Ini jelas sipil yang dituju, mereka (korban) tidak bersenjata. Sementara pelaku menggunakan senjata yang merupakan fasilitas negara. Dan menurut kami aksi itu sudah terencana karena sejak 19 Maret sudah ada informasi akan ada penyerangan ke Lapas. Jelas ini pelanggaran HAM berat," tegasnya.

Yati juga menyesalkan sikap Menhan yang terlalu terburu-buru melontarkan pernyataan tersebut. Padahal Komnas HAM sendiri masih terus melakukan kajian dan mengumpulkan bukti-bukti adanya pelanggaran HAM. "Kami jadi curiga kenapa Menhan bisa melontarkan pernyataan itu terburu-buru, jangan-jangan untuk menutup-nutupi kasus ini agar tidak transparan," tutupnya.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...