Meskipun dibebaskan setelah sempat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan pebalap, Asep Hendro, yang juga pengusaha otomotif, belum tentu bebas dari dugaan tindak pidana korupsi.
"Belum tentu, tergantung dari pengembangan, ada bukti-bukti lain atau tidak. Yang pasti, sampai kemarin, bukti-bukti hanya menunjukkan indikasi pemerasan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Demikian juga dengan tiga orang lain yang tertangkap tangan KPK. Ketiga orang yang ditangkap KPK bersama Toto dan pegawai pajak Pargono Riyadi itu adalah konsultan pajak berinisial S, pegawai Asep Hendro Racing Sports (AHRS) berinisial W, serta seorang pria berinisial RT yang diduga sebagai perantara pemberian uang.
Setelah diperiksa selam kurang lebih seharian, KPK hanya menetapkan pegawai pajak Pargono sebagai tersangka. Penyidik pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak itu diduga memeras Asep. KPK pun menahan Pargono di Rumah Tahanan Jakarta Timur yang berlokasi di basement Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Sementara empat orang lainnya, termasuk Asep, diperbolehkan pulang ke rumah.
Menurut Johan, KPK tidak berhenti pada penetapan Pargono sebagai tersangka. Kasus pemerasan ini masih dikembangkan. KPK melihat kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. "Apakah PR (Pargono) ini sendirian bekerja, apakah dibantu orang lain, ini yang sedang dikembangkan," tambah Johan.
Diduga, Pargono meminta uang kepada Asep senilai Rp 125 juta dengan mengatakan kalau pembayaran pajak Asep bermasalah. Karena terus didesak, diantarkanlah uang Rp 25 juta kepada Pargono. Informasi yang diperoleh Kompas.com menyebutkan kalau Pargono sebelumnya pernah menerima uang Rp 50 juta. Uang itu bukan dari Asep dan masih ditelusuri lebih jauh oleh KPK.