Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup – Kerusakan lingkungan
hidup terjadi sebagai ulah akibat tangantangan manusia yang tidak
bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya yang terkandung di
alam. Jika proses perusakan unsur-unsur lingkungan hidup tersebut terus
menerus dibiarkan berlangsung, kualitas lingkungan hidup akan semakin
parah. Oleh karena itu, manusia sebagai aktor yang paling berperan dalam
menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup perlu melakukan
upaya yang dapat mengembalikan keseimbangan lingkungan agar kehidupan
umat manusia dan makhluk hidup lainnya dapat ber kelanjutan.
Beberapa contoh bentuk upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada wilayah daratan, antara lain sebagai berikut.
1. Reboisasi, yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.
2. Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
3. Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
4. Menjaga daerah resapan air (catchment area)
diupayakan senantiasa hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis
tanaman keras sehingga dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak
yang pada akhirnya dapat mencegah banjir, serta menjadi persediaan air
tanah.
5. Pembuatan sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerah-daerah pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.
6. Rotasi tanaman baik
secara tumpangsari maupun tumpanggilir, agar unsur-unsur hara dan
kandungan organik tanah tidak selamanya dikonsumsi oleh satu jenis
tanaman.
7. Penanaman dan pemeliharaan hutan kota. Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih indah.
Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering dinamakan paru-paru kota.
Adapun upaya pelestarian lingkungan perairan antara lain melalui upaya-upaya sebagai berikut.
1. Larangan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak langsung ke sungai.
2. Penyediaan tempat sampah, terutama di daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata.
3. Menghindari terjadinya kebocoran tangki-tangki pengangkut bahan bakar minyak pada wilayah laut.
4. Memberlakukan Surat Izin Pengambilan Air ( SIPA ) terutama untuk kegiatan industri yang memerlukan air.
5.
Netralisasi limbah industri sebelum dibuang ke sungai. Dengan demikian,
setiap pabrik atau industri wajib memiliki unit pengolah limbah yang
dikenal dengan istilah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
6.
Mengontrol kadar polusi udara dan memberi informasi jika kadar polusi
melebihi ambang batas, yang dikenal dengan emisi gas buang.
7.
Penegakan hukum bagi pelaku tindakan pengelolaan sumber daya perikanan
yang menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau atau sejenisnya yang
bersifat merugikan.
8. Pencagaran habitat-habitat laut yang
memiliki nilai sumber daya yang tinggi, seperti yang telah diberlakukan
pada Taman Laut Bunaken dan Taman Laut Kepulauan Seribu.
As the person in charge and the manager of the site, which at the same time as the Webmaster for this site, I have attempted wherever possible to provide factual information about,Celebrity and Profil, IPA, National News, International News even attractive and may be very beneficial for you. However, due to limited manpower, time, cost, and the means to be a factor that is very disturbing efforts to up-date the data, especially the news
PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS
IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...