Pengertian pembangunan berwawasan lingkungan - Di
dalam istilah sehari-hari, pembangunan berwawasan lingkungan hidup
sering dikemukakan sebagai pembangunan berkelanjutan. Adapun pengelolaan
lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan,
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian
lingkungan hidup.
Pengertian pembangunan berwawasan lingkungan
tersebut memberikan gambaran bahwa minimal terdapat tiga hal yang perlu
diperhatikan dalam pembangunan berwawasan lingkungan hidup yang
berkelanjutan yaitu:
1. pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana;
2. pembangunan berkesinambungan sepanjang masa; dan
3. peningkatan kualitas hidup generasi.
Jika
terdapat pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana, terdapat pula
pengelolaan lingkungan hidup yang kurang bijaksana. Kegiatan yang tidak
bijaksana merupakan tindakan pengrusakan lingkungan. Dengan demikian,
pengelolaan sumber daya alam yang tidak bijaksana akan menimbulkan
perubahan secara langsung maupun tidak langsung terhadap sifat fisik dan
hayati lingkungan yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi
dalam menunjang pembangunan berkelanjutan. Bentuk-bentuk kegiatan yang
tidak bijaksana, antara lain sebagai berikut.
a. Berburu binatang yang telah dilindungi oleh undang-undang dapat memusnahkan binatang langka.
b.
Menangkap ikan di sungai, danau, maupun laut dengan menggunakan bahan
peledak, listrik, atau racun akan mematikan seluruh jenis ikan.
c. Pembangunan rumah, permukiman, dan fasilitas sosial di daerah sempadan sungai dan di daerah resapan air.
d.
Menebang kayu di hutan lindung secara sewenang-wenang mengakibat kan
hutan menjadi gundul. Hutan yang gundul akan memperbesar peluang
terjadinya erosi, kekeringan, dan tanah tandus.
e. Melakukan sistem ladang berpindah.
f. Membuang limbah rumah tangga maupun industri secara sembarangan.
Tujuan pembangunan berwawasan lingkungan hidup, antara lain:
a. tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
b.
terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang
memiliki sikap dan tindakan yang melindungi lingkungan hidup;
c. terjaminnya kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
d. tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
f. terlindunginya wilayah Indonesia dari pengaruh negatif pembangu nan, seperti pencemaran tanah, air, dan udara.
Dalam
kegiatan proyek-proyek pembangunan yang berskala besar, sebelum proyek
itu dilaksanakan diwajibkan menyusun suatu Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (Amdal) yang telah diatur dalam PP No. 27 Tahun 1999.
Analisis
mengenai dampak lingkungan merupakan kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup. Amdal merupakan telaahan secara cermat dan mendalam tentang
dampak besar dan penting terhadap suatu usaha dan atau kegiatan. Adapun
bagi proyek-proyek yang sudah berjalan, dan sebelumnya tidak dilengkapi
dengan dokumen Amdal, akan dilakukan audit lingkungan.
Audit lingkungan adalah
suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha untuk
menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan
kebijaksanaan atau standar yang telah ditetapkan.
Dalam
pembangunan berwawasan lingkungan hidup, peran serta masyarakat juga
sangat dibutuhkan. Dalam hal ini masyarakat memiliki hak sebagai
berikut.
a. Setiap orang memiliki hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b. Setiap orang memiliki hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
c.
Setiap orang memiliki hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan
lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Selain hak, masyarakat juga memiliki kewajiban yang
porsinya sama dan harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung
jawab. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut.
a.
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan
hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan
lingkungan hidup.
b. Setiap orang yang melakukan usaha
berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai
pengelolaan lingkungan hidup.
c. Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kemajuan
tingkat pembangunan pada setiap sektor kehidupan masyarakat dewasa ini
membawa implikasi terhadap adanya perilaku manusia yang memiliki wawasan
terhadap pelestarian lingkungan hidup sebagai habitat bagi akumulasi
dan interaksi berbagai komponen biotik dan abiotik. Pelestarian dan
pemanfaatan lingkungan hidup mutlak diperlukan demi terwujudnya
pembangunan berkelanjutan sehingga potensi dan kekayaan alam Indonesia
dapat diwariskan pada generasi yang akan datang.
As the person in charge and the manager of the site, which at the same time as the Webmaster for this site, I have attempted wherever possible to provide factual information about,Celebrity and Profil, IPA, National News, International News even attractive and may be very beneficial for you. However, due to limited manpower, time, cost, and the means to be a factor that is very disturbing efforts to up-date the data, especially the news
PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS
IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...