Saturday, March 2, 2013

Pelajar SMP Dinodai Temannya di Sebuah Gubuk



Kasus asusila di kalangan remaja Kota 1001 Goa kian memprihatinkan. Lebih ironis lagi, kali ini pelaku maupun korban berstatus pelajar. Kasus itu pun berbuntut pidana dan ditangani penyidik Polsekta Pacitan.

Kejadian tersebut bermula dengan perkenalan korban usia 14 tahun warga Kecamatan Kota Pacitan, dengan pelaku usia 15 tahun melalui SMS. Anehnya, meski hanya saling sapa melalui dunia maya, keduanya langsung akrab. Mereka pun sepakat saling bertemu.

Gayung bersambut, saat korban hendak belajar kelompok di rumah salah satu teman sekolahnya, pelaku menawarkan jasa. Remaja yang duduk di bangku salah satu SMK itu lantas menjemput korban dengan sepeda motor.

Tanpa menaruh curiga, korban langsung membonceng saat pelaku tiba dengan motornya. Namun arah yang dituju pelaku bukanlah rumah rekan korban, melainkan lapangan sepakbola yang berjarak 1 Km dari rumah korban.

Di tempat sepi yang jauh dari pemukiman itu korban menghentikan motornya. Dia pun lantas merayu korban agar melayani nafsu bejatnya. Sadar situasi kurang aman, pelaku lantas membawa siswi kelas 1 SMP itu ke gubuk di tengah sawah. Di tempat itu pelaku mencabuli korban.

"Awalnya saya ciumi payudara kirinya terus saya buka resletingnya," tutur pelaku sambil menutup wajahnya saat diperiksa di Mapolsekta Pacitan, Jl. WR Supratman, Sabtu (2/3/2013).

Usai melampiaskan nafsu birahi, pelaku lantas meninggalkan korban seorang diri di gubuk. Dirinya lantas bergabung dengan rekan-rekannya yang sedang begadang di pertigaan dekat gedung SD.

Merasa ditelantarkan, korban kemudian menghubungi kakaknya melalui HP. Gadis itu pun menceritakan kejadian yang menimpa dan posisinya berada saat itu. Tak berselang lama, kakak korban datang menjemput. Tidak itu saja, kakak korban juga berusaha mencari keberadaan pelaku yang telah menodai adiknya.

Saat dicokok, pelaku sempat melawan. Dia berontak saat hendak dibawa ke kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun setelah dipertemukan dengan korban, pelaku akhirnya bertekuk lutut.

"Saat ini kasusnya terus kita dalami. Pelaku masih kita periksa," kata AKP Sardjono, Kapolsekta Pacitan kepada detiksurabaya.com.

Selain meminta keterangan sejumlah saksi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya baju, pakaian dalam serta celana yang dikenakan korban. Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 81 ayat 1 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kita juga masih menunggu hasil visum dari dokter RSUD," imbuh perwira polisi asli Maospati tersebut.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...