Sunday, March 10, 2013

Dewi Perssik Tidak Ditahan, Kejaksaan Kasasi

Dewi Perssik Tidak Ditahan, Kejaksaan Kasasi

Jakarta: Kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan yang telah dijatuhkan kepada artis Dewi Murya Agung atau Dewi Perssik. Pelaksana tugas harian Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kardi, mengatakan pengajuan kasasi karena hakim memvonis Depe--sapaan Dewi Perssik-- hukuman dua bulan dengan masa percobaan empat bulan.

"Itu artinya Depe tidak ditahan, padahal tuntutannya 6 bulan kurungan penjara," kata Kardi di Kantor Kejaksaan Jakarta Timur, Rabu, 6 Maret 2013.

Dewi menjadi terdakwa setelah terlibat perkelahian fisik dengan artis lain, Julia Perez, saat membintangi film “Arwah Goyang Karawang” pada 2010. Julia atau Jupe divonis tiga bulan penjara. Keputusan itu sudahinkracht  setelah Mahkamah Agung menolak kasasi. Namun ia belum ditahan karena sedang sakit.
Pengajuan kasasi, kata Kardi, diatur dalam Pasal 242 dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Resmi kami ajukan kasasi kemarin sore ke MA, karena ini untuk menegakkan hukum," ujarnya.

Namun, Kardi tidak mengetahui kapan MA memutusan kasasi yang diajukan oleh jaksa. "Tidak tahu, itu kewenangan MA, yang jelas kami sudah mengajukan. Dulu waktu putusan Jupe (Julia Perez) juga kami ajukan kasasi," ujarnya.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...