Sunday, February 17, 2013

Rapimnas Digelar, SBY dan Ibas Diadukan ke Dewan Kehormatan

Rapimnas Digelar, SBY dan Ibas Diadukan ke Dewan Kehormatan - KPPUKR: Ada Praktik Feodalisme dan Otoritarian di Demokrat - SBYdan Edhie Baskoro Yudhoyono diadukan ke DK Partai Demokrat


Saat Rapimnas Partai Demokrat digelar, ada kabar tak menyenangkan untuk Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku ketua majelis tinggi. Komite Penyelamat Partai Untuk Kesejahteraan Rakyat (KPPUKR) mengadukan SBY ke Dewan Kehormatan Partai Demokrat karena diduga kuat melanggar AD/ART Partai Demokrat, dengan mengambil alih wewenang Ketua Umum Partai Demokrat.
Pengaduan itu tertera dalam surat bernomor: 002/Sp-MBPI/II/2013 yang diteken oleh Koordinator KPPUKR, Aloysius Abi. pada 15 Februari 2013.
Surat itu bersisi delapan hal pelanggaran AD/ART yang dilakukan SBY dkk. Diantaranya, (1) AD/ART tidak memberikan wewenang kepada Majelis Tinggi untuk mengambil alih dan mengendalikan langsung Demokrat dari kewenangan Ketua Umum.
(2)Pasal 13 ayat (5) AD Partai Demokrat, hanya memberi wewenang Mejelis Tinggi Partai Demokrat untuk mengambil keputusan-keputusan yang strategis tentang Calon Presiden dan wakil Presiden, Calon Pimpinan DPR RI dan Pimpinan MPR RI, Calon partai-partai anggota Koalisi, Calon-calon anggota legislatif pusat, calon-calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam pemilukada dan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Program Kerja lima tahun untuk disahkan dalam kongres.
(3) Sesuai pasal 99 AD Partai Demokrat, mengatur masa kepengurusan partai adalah lima tahun. Jika menyimpang dari ketentuan masa kepengurusan lima tahun, maka kepengurusan dipimpin oleh Pelaksana Tugas, bukan oleh Majelis Tinggi.
“Yang aneh, Keputusan Majelis Tinggi itu disampaikan untuk dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dan bukan dilaksanakan sendiri oleh Majelis Tinggi,” tegas Aloysius Abi, Minggu (17/02/2013).
Selain mengadukan SBY dan Majelis Tinggi, KPPUKR juga mengadukan Edhie Baskoro Yudhoyono yang mendadak mundur sebagai anggota DPR RI. KPPUKR menilai, tindakan mundur tanpa lebih dulu meminta izin dan restu dari konstituennya di Jawa Timur, sudah melanggar etika politik, sehingga KPPUKR menilai hal itu juga pantas diproses di Dewan Kehormatan.
“Di Partai Demokrat sudah terjadi praktik feodalisme dan otoritarianisme yang dilakukan oleh SBY menggunakan Majelis Tinggi untuk mematikan mematikan peran dan organ Partai Demokrat. Ini tidak baik bagi pendidikan politik di tanah air,” lanjut Aloysius Abi.@hairul

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...