Saturday, January 19, 2013

KPK Siap Buktikan Pasal Pencucian Uang Jenderal Djoko



Djoko Susilo
Djoko Susilo
 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnaen, mengatakan Irjen Djoko Susilo diganjar pasal pencucian uang berdasarkan hasil penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). Djoko, tersangka korupsi Simulator SIM yang diduga menerima suap dari proyek Rp196 miliar itu.

"Ini kan bagian dari proses mengungkap kasus korupsi SIM," kata dia di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2013).

Menurut Zulkarnaen, penyidik KPK bakal membuktikan di Pengadilan kenapa Djoko Susilo dijerat dengan pasal tersebut. "Nah, kita akan membuktikannya nanti di pengadilan," tegas Zulkarnaen.

Sebelumnya, tim pengacara Djoko mempertanyakan langkah KPK turut menjerat kliennya dengan pasal pencucian uang. Anggota tim pengacara Djoko, Tommy Sihotang mengatakan, bagaimana mungkin kliennya bisa dijerat pasal pencucian uang sedangkan kasus Simulator SIM sendiri belum terbukti adanya korupsi.

"Ini kan belum jelas uang mana yang dicuci. Ada hubungan dengan SIM enggak?. Kasus SIM-nya saja belum terbukti," kata dia di kantor KPK.

Tommy menyatakan, pasal itu baru bisa digunakan jika ada bukti bahwa kekayaan yang didapat kliennya benar-benar berasal dari tindak kejahatan korupsi. "Pasal ini kan harus berasal dari kejahatan. Kejahatan yang mana, itu kan belum jelas," ungkap Tommy.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...