Imbauan itu disampaikan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho dalam jumpa pers yang digelar di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu (3/10).
Sutopo memberikan imbauan tersebut setelah mendapat perintah dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
“Informasi dari Kemlu dari kedutaan-kedutaan, kalau ada WNA yang ditemukan dalam kondisi meninggal agar tidak cepat-cepat dimakamkan,” ungkapnya.
Sebab, kata Sutopo, WNA yang ditemukan meninggal dunia akan dilakukan identifikasi terlebih dahulu. Identifikasi itu dilakukan pihak kedutaan untuk memastikan bahwa korban merupakan bagian dari warga negaranya.