Politikus PDI Perjuangan Effendi Simbolon menyatakan secara konstitusional Presiden Joko Widodo bertanggungjawab penuh terhadap semua keputusan para menteri yang melanggar undang-undang. Termasuk keputusan Menteri ESDM Sudirman Said yang telah memberikan jaminan kepada PT Freeport bahwa kontraknya akan diperpanjang.
“Saya bicara konstitusi saja. Soal jaminan pemerintah melalui Kementerian ESDM bahwa kontrak Freeport bakal diperpanjang, itu telah melanggar UU Minerba dan dengan sendirinya menjadi tanggung jawab presiden. Menteri Sudirman Said itu hanya pembantu. Tapi tanggung jawab ada di presiden,” kata Effendi Simbolon, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (10/2).
Sebagai Menteri ESDM lanjutnya, Sudirman Said hanya bertanggungjawab dari sisi pelanggaran undang-undang dan itu menjadi urusan aparat penegak hukum. “Tapi tanggungjawab konstitusional ada di tangan presiden,” tegasnya.
Oleh karena itu, anggota Komisi I DPR RI ini mengajak dewan untuk segera memroses penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP). “Dalam konteks jaminan perpanjangan kontrak itu, yang memberikan jaminan itu jelas-jelas pemerintah yang dikepalai oleh presiden,” ujarnya.
Dia jelaskan, DPR bukan cari-cari kesalahan, ini fakta. Dengan pelanggaran ini ujarnya, kemudian DPR menyampaikan opini ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan dasar bahwa presiden melanggar undang-undang.
“DPR tidak bisa mengatakan Sudirman Said salah, sebab sebagai pemegang kekuasaan mandat rakyat adalah presiden, dan dia bertanggung jawab. Menurut UUD 45, itu artinya bisa di-impeach.