Penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna (ATS) disinyalir tidak bermain sendiri. Untuk mengungkapnya, KPK diminta memakai pasal pencucian uang.
“KPK harus menggunakan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang kepada ATS,” kata Direktur YLBHI, Alvon Kurnia Palma, Senin (15/2).
Dengan keberanian Andri bermain uang panas dan berakhir tertangkap KPK bukanlah pertama kali ia lakukan. Oleh sebab itu KPK harus mengembangkan upaya lain yaitu salah satunya dengan pencucian uang tersebut.
“Biar ketahuan ke mana aliran dananya. Profile ATS sebagai PNS tidak cocok dengan penghasilannya. Dalam UNCAC hal ini disebut dengan illict enrichment,” ujar Alvon.
Andri merupakan Kasubdit Perdata, sedangkan yang diurusnya adalah perkara pidana korupsi. “Ini menandakan kasus ini tidak dilakukan sendirian melainkan secara kelompok atau ada bantuan dari pihak lain. Pimpinan dan hakim agung mesti meneliti dan membuka jika ada kemungkinan lain yang terjasi sebab patut diduga ada kemungkinann perbuatan ini pernah dilakukan,” beber Alvon.
Saat ini, ATS dan dua lainnya, pengusaha Ichsan dan pengacara Awang baru dikenakan pasal korupsi. “Jelas ini mencederai keagungan lembaga peradilan tertinggi dan melukai perasaan para pencari keadilan yang menunggu putusan para hakim agung,” pungkas Alvon