Gara-gara dijodohkan dengan tetangga, siswi kelas VIII SMP memilih kabur dan menyerahkan keperawanannya ke pacar. Rupanya, orang tua siswi SMP ini mengetahui jika perawa anaknya direnggut sang pacar. Dia pun melaporkan pacar anaknya ke polisi.
Siswi SMP berinisial TIN itu kabur dari rumahnya di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) selama beberapa hari. Dia pergi bersama pacarnya, RH karena tidak mau dijodohkan.
“Dia (korban) kabur, katanya tidak setuju karena mau dijodohkan dengan anak tetangga oleh orang tuanya,” terang RH, Selasa (9/2).
RH menceritakan pertemuannya dengan TIN terjadi di Taman Kota Sampit pada 10 November 2015 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban minta pelaku menjemput untuk diantar ke barak rekannya VR di Jalan Ir H Juanda gang Sabar, Ketapang.
Lantaran sepeda motor milik RH dibawa RD temannya, RH meminta tolong RD untuk menjemput TIN, sedangkan RH menunggu di barak VR. Sesampainya di barak, RH melihat korban membawa tas dan mengatakan telah pergi dari rumah lantaran dijodohkan orang tuanya dengan seseorang yang tidak dicintainya.
RH sendiri baru setengah bulan berpacaran dengan TIN. Selama dalam pelarian, pemuda 24 tahun ini tak kuat menahan birahi dengan kekasihnya TIN yang masih berusia 14 tahun.
Tanpa pikir panjang, RH indehoi dua kali dengan TIN. Namun apes bagi RH, perbuatan bejatnya terkuak. Orang tua TIN tidak terima perawan anaknya direnggut RH. Ia lalu melapor ke kantor polisi.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari ) Sampit. Dalam perkara ini, penyidik menjerat RH dengan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.