Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden mengenai pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Perpres itu merupakan penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1980 tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pakaian dinas diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas ASN secara profesional.
Di samping itu juga menciptakan persatuan dan kesatuan, jiwa korsa di antara sesama ASN, memelihara semangat gotong royong dalam melaksanakan tugas, menumbuhkan rasa aman, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Saat saya berkunjung ke daerah, pakaian dinasnya berbeda-beda. Ada yang tiap hari memakai pakaian daerah. Ada yang menggunakan atribut khas masing-masing instansi, bahkan ada yang menggunakan atribut seperti militer. Hal itu jelas tidak tepat. Kalaupun menggunakan atribut kepangkatan, semestinya dibuat yang simple,” ungkap Yuddy dalam rakor Pendayagunaan Aparatur Negara di Kantor KemenPAN-RB, Selasa (16/2