Wednesday, February 24, 2016

Ingat, Mulai Hari Ini KPI Larang Tayangan Kebanci-bancian

Komisi Penyiaran Indonesia

Tontonan dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi anak bangsa. Oleh karena itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tak main-main dalam membatasi generasi anak bangsa untuk mendapatkan tontonan yang mendidik.
Hari ini (Rabu, 24/2) KPI Pusat mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh direktur utama lembaga penyiaran stasiun televisi Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, KPI menilai masih ada beberapa stasiun televisi yang kerap menyiarkan pria yang berperilaku seperti wanita alias kebanci-bancian.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan yang kami terima, terdapat program siaran yang masih menampilkan pria yang berperilaku dan berpakaian wanita,” ujar Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam surat edarannya, Rabu (23/2).
Dengan keluarnya surat peringatan tersebut, maka tidak ada lagi pembawa acara, talent maupun pengisi acara, baik pemeran utama maupun pendukung dengan tampilan pria bergaya wanita di stasiun tv.
Dia melanjutkan siaran dengan tampilan seperti itu bisa mendorong anak untuk belajar atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut. Di mana anak-anak mudah terpengaruh dengan tontonan yang dia lihat.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pasal 9, pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Selain itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pasal 4.
“Itu perilaku yang tidak pantas dan tidak lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tandas Judhariksawan.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...