Monday, February 22, 2016

Dituntut 8 Tahun Bui, Ini Poin Pembelaan Ilham Arief Sirajuddin

Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin

Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) akan menjalani sidang pledoi, Senin (22/2/2016) sore nanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Penasihat hukum Ilham, Robinson mengatakan, selain pledoi yang dibuat tim kuasa hukum, Ilham Arief Sirajuddin juga akan membacakan pledoi pribadi
“300 halaman lebih, ditambah lampiran bukti. Pak IAS ada pledoi pribadi, kita juga tim kuasa hukum,” kata Robinson, Senin (22/2/2016).
Robinson menjelaskan, pihaknya melampirkan bukti-bukti berupa surat menyurat sehingga terbit izin prinsip dan persetujuan pembayaran 1 dan 3 , yang ke semuanya diterbitkan dalam kapasitas Ilham selaku Walikota Makassar saat itu.
Dalam tuntutan jaksa KPK, mantan Walikota Ilham diduga menyalahgunakan wewenang pada penerbitan izin prinsip, dan persetujuan pembayaran tahap 1 dan 3. Sementara, izin pembayaran tahap dua yang dilakukan oleh Plt Walikota Makassar Herry Iskandar tidak dipermasalahkan.
“Padahal itukan prosedur kalau Perusda mau kerjasama dengan pihak ketiga, harus ada izin prinsip,” terang Robinson.
Bukti lainnya yang dilampirkan dalam materi pledoi kuasa hukum adalah, penekanan tim kuasa hukum berdasarkan keterangan saksi di persidangan bahwa kerjasama antara Pemkot Makassar dengan PT Traya murni kerjasama investasi.
Robinson menilai, kerjasama tersebut justru menguntungkan Pemkot Makassar, sebab tidak ada APBD maupun APBN yang tersedot dalam kerjasama pihak ketiga.
Selanjutnya, tim kuasa hukum juga akan melampirkan bukti bahwa dana yang dikucurkan PT Traya ke PSM adalah murni sebagai sponsorship. Bukti tersebut harus dilampirkan karena, kliennya juga didakwah menerima uang dari PT Traya terkait sumbangan ke PSM.
Padahal saat itu, PT Traya mengucurkan dana Rp4,2 miliar ke PSM dalam posisi sebagai sponsorship. Sehingga keterangan saksi tersebut telah menjelaskan bahwa kliennya tidak berperan secara pribadi dalam penerimaan uang sponsorship tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi itu adalah sumbangan sponsorsip yang ada proposalnya. Kemudian nama PT Traya dipajang di lengan baju PSM sebagai sponsor,” jelas Robinson.
Tim kuasa hukum juga melampirkan penjelasan sisa Rp1,3 miliar dari total Rp5,5 miliar yang diduga menjadi kerugian negara dalam perkara yang menjerat Ilham Arief Sirajuddin.
“Dari total Rp5,5 miliar itu, Rp1,3 miliar kita buktikan dengan putusan pengadilan yang menunjukkan kalou itu jelas pinjaman pak Tajoodin Noor ke PT Traya,” ujar Robinson.
Robinson mengatakan, dalam dana Rp1,3 miliar tersebut terdapat asset Tajoodin Noor yang disita sebagai jaminan pembayaran pada tahun 2015 lalu.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...