Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat dipastikan tidak menahan Bupati Barru , Andi Idris Syukur
Hal ini disampaikan Koordinator bidang tindak pidana khusus Kejati Sulselbar, Noer Adi kepada wartawan di lantai V Bidang Tindak Pidana Khusus , Rabu (24/2) sore.
Dia mengatakan, Bupati Barru, Andi Idris Syukur tidak ditahan dengan alasan telah dijamin oleh Istri dan kuasa hukumnya.
"Ada jaminan dari istri dan kuasa hukumnya akan bersikap koporatif selama proses hukum berlangsung,"kata Noer Adi.
Selain itu, Noer Adi mengaku tidak menahan dengan berdasarkan Pasal 31 KUHAP. Dimana beliau dia seorang kepala daerah.
Hal ini disampaikan Koordinator bidang tindak pidana khusus Kejati Sulselbar, Noer Adi kepada wartawan di lantai V Bidang Tindak Pidana Khusus , Rabu (24/2) sore.
Dia mengatakan, Bupati Barru, Andi Idris Syukur tidak ditahan dengan alasan telah dijamin oleh Istri dan kuasa hukumnya.
"Ada jaminan dari istri dan kuasa hukumnya akan bersikap koporatif selama proses hukum berlangsung,"kata Noer Adi.
Selain itu, Noer Adi mengaku tidak menahan dengan berdasarkan Pasal 31 KUHAP. Dimana beliau dia seorang kepala daerah.