Pernikahan merupakan sunnah nabi yang pelaksanaannya sangat dianjurkan dalam Agama Islam. Ketika sudah didekatkan dengan jodohnya, pria dan wanita dihimbau untuk menyegerakan pernikahan yang sesuai syariat.
Namun dalam budaya tertentu, ada aturan yang melarang pernikahan jika seseorang masih memiliki kakak atau abang yang belum menikah. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk kedurhakaan karena melanggar hak kakaknya.
Selain itu, melangkahi kakak dianggap dapat menghambat kakak mendapatkan jodoh. Tidak jarang seseorang harus menunggu lama untuk bisa melangsungkan pernikahan akibat aturan ini. Lantas bagaimana sebenarnya Islam mengatur tentang hal ini?
Rezeki, jodoh dan maut merupakan hak prerogatif Allah dan tidak bisa kita ganggu. Untuk urusan jodoh, Islam sangat memotivasi umatnya untuk segera menikah. Bagi mereka yang sudah menemukan jodohnya, maka Allah memerintahkan untuk menikah di jalan-Nya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR. Bukhari 5065 dan Muslim 1400).
Agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW ini juga menyampaikan bahwa umat Islam dianjurkan untuk bekerja keras untuk mewujudkan pernikahan. Bahkan jika diantara mereka ada yang belum menikah, maka harus saling membantu untuk mencarikan jodoh agar segera menikah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya:
Nikahkahlah orang yang bujangan diantara kalian serta orang baik dari budak kalian yang laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui. (QS. An-Nur: 32).
Jika agama demikian gencar menganjurkan umatnya untuk segera menikah, lantas bagaimana dengan nasib para adik-adik yang diharusnya menikah sampai sang kakak menemukan jodoh?
Ternyata dalam Islam tidak ada larangan untuk menikah duluan melangkahi kakak. Seorang muslim disyariatkan agar segera menikah ketika dia sudah mampu, sehingga bisa menanggung nafkah keluarga. Tidak ada persyaratan yang mengisyaratkan kakak harus menikah baru lah seseorang bisa menikah.
Ketika ada aturan yang mengisyaratkan adik harus menikah setelah kakak menemukan jodoh dan menikah, berarti mereka menetapkan syarat yang bukan syarat dan itu menghalangi terwujudnya pernikahan. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya menetapkan syarat yang bertentangan dengan aturan Allah.
Semua syarat yang tidak ada dalam kitabullah maka itu bathil, meskipun jumlahnya seratus syarat. (HR. Ahmad 26248, Ibn Majah 2617 dan yang lainnya)
Jika ada yang beralasan bahwa menikah duluan membuat kakak sulit jodoh, maka jelas hal ini tidak beralasan. Hal ini dianggap keyakinan keyakinan kesyirikan karena meyakini adanya sebab yang itu bukan sebab. Kita sepakat bahwa rizki dan jodoh berada di tangan Allah. Dia yang mengatur dan memberikannya kepada manusia dengan cara yang bijak dan tepat.
Jika ada yang menganjurkan agar memberikan hadiah kepada kakak sebagai bentuk penghormatan, maka hal itu boleh saja dilakukan. Pemberian ini sebagai pelipur kesedihannya yang belum menemukan jodohnya. Dan semacam ini dianjurkan, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Hendaknya kalian saling memberi hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kebencian yang ada dalam dada.” (HR. Turmudzi 2130).
Semoga informasi ini bermanfaat dan terimakasih sudah membaca
Namun dalam budaya tertentu, ada aturan yang melarang pernikahan jika seseorang masih memiliki kakak atau abang yang belum menikah. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk kedurhakaan karena melanggar hak kakaknya.
Selain itu, melangkahi kakak dianggap dapat menghambat kakak mendapatkan jodoh. Tidak jarang seseorang harus menunggu lama untuk bisa melangsungkan pernikahan akibat aturan ini. Lantas bagaimana sebenarnya Islam mengatur tentang hal ini?
Rezeki, jodoh dan maut merupakan hak prerogatif Allah dan tidak bisa kita ganggu. Untuk urusan jodoh, Islam sangat memotivasi umatnya untuk segera menikah. Bagi mereka yang sudah menemukan jodohnya, maka Allah memerintahkan untuk menikah di jalan-Nya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR. Bukhari 5065 dan Muslim 1400).
Agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW ini juga menyampaikan bahwa umat Islam dianjurkan untuk bekerja keras untuk mewujudkan pernikahan. Bahkan jika diantara mereka ada yang belum menikah, maka harus saling membantu untuk mencarikan jodoh agar segera menikah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya:
Nikahkahlah orang yang bujangan diantara kalian serta orang baik dari budak kalian yang laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui. (QS. An-Nur: 32).
Jika agama demikian gencar menganjurkan umatnya untuk segera menikah, lantas bagaimana dengan nasib para adik-adik yang diharusnya menikah sampai sang kakak menemukan jodoh?
Ternyata dalam Islam tidak ada larangan untuk menikah duluan melangkahi kakak. Seorang muslim disyariatkan agar segera menikah ketika dia sudah mampu, sehingga bisa menanggung nafkah keluarga. Tidak ada persyaratan yang mengisyaratkan kakak harus menikah baru lah seseorang bisa menikah.
Ketika ada aturan yang mengisyaratkan adik harus menikah setelah kakak menemukan jodoh dan menikah, berarti mereka menetapkan syarat yang bukan syarat dan itu menghalangi terwujudnya pernikahan. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya menetapkan syarat yang bertentangan dengan aturan Allah.
Semua syarat yang tidak ada dalam kitabullah maka itu bathil, meskipun jumlahnya seratus syarat. (HR. Ahmad 26248, Ibn Majah 2617 dan yang lainnya)
Jika ada yang beralasan bahwa menikah duluan membuat kakak sulit jodoh, maka jelas hal ini tidak beralasan. Hal ini dianggap keyakinan keyakinan kesyirikan karena meyakini adanya sebab yang itu bukan sebab. Kita sepakat bahwa rizki dan jodoh berada di tangan Allah. Dia yang mengatur dan memberikannya kepada manusia dengan cara yang bijak dan tepat.
Jika ada yang menganjurkan agar memberikan hadiah kepada kakak sebagai bentuk penghormatan, maka hal itu boleh saja dilakukan. Pemberian ini sebagai pelipur kesedihannya yang belum menemukan jodohnya. Dan semacam ini dianjurkan, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Hendaknya kalian saling memberi hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kebencian yang ada dalam dada.” (HR. Turmudzi 2130).
Semoga informasi ini bermanfaat dan terimakasih sudah membaca