Tim Bareskrim Mabes Polri menggeladah Kantor Bupati dan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Barru, di Jalan Sultan Hasanuddin, Selasa, 28 Juli. Tim Bareskrim tiba di kantor Bupati sekitar pukul 14.30 Wita, dikawal sejumlah Tim Gegana Polda Sulselbar bersenjata lengkap, menggunakan Baracuda, didampingi personel Satuan Reskrim Polres Barru. Penggeledahan Bareskrim di luar jam kantor ini membuat puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di kantor bupati, kaget.
Saat memeriksa ruang kerja Bupati Barru, tim Bareskrim kesulitan, karena sejumlah laci dan lemari kerja Andi Idris terkunci. "Maaf pak, kami dari tim Bareskrim Mabes Polri, mau memeriksa ruang kerja Pak Bupati," kata AKBP Syamsu Bahir kepada petugas Satpol PP sambil memperlihatkan surat penggeledahan.
Usai menggeledah ruang kerja Bupati dan bagian umum selama kurang lebih empat jam, pukul 19.00 Wita, tim Bareskrim bergeser ke Rujab Bupati Barru yang tak jauh dari kantor bupati. Tim penyidik kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang Bareskrim Polri, AKBP Sjamsu Bahir mengatakan, pengeledahan tersebut merupakan lanjutan kasus dugaan pencucian uang dan pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Barru, H Andi Idris Syukur. Pada penggeledahan tersebut, tim menyita 19 item, seperti agenda, dan perda perijinan ekplorasi. Menjawab pertanyaan wartawan terkait pemanggilang beberapa kepala SKPD, Sjamsu mengaku hanya terkait dengan ada beberapa dokumen. Kepala SKPD yang terlihat adalah Dinas Perhubungan dan Pertambangan. "Kita mencari beberapa hal termasuk surat menyurat, khususnya dibagian umum," ungkapnya.
Soal tersangka baru, ia mengaku masih terus mendalaminya. Barang bukti yang sebelumnya disita adalah satu unit mobil Pajero. Untuk pemeriksaan Bupati Barru, katanya, sudah jadwalkan pekan depan. Pengeledahan kantor bupati, menyita perhatian masyarakat. Warga tiba-tiba ramai berdatangan, bahkan mereka terlihat berfoto di kendaraan baracuda yang terparkir di depan kantor Bupati Barru.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak, membenarkan, penggeledahan di Rujab dan Kantor Bupati Barru, dilakukan terkait pengembangan kasus dugaan pemerasan di Pelabuhan Karongkong yang telah menjerat Andi sebagai tersangka. "Rumah dan kantornya saat ini sedang digeledah," tegas Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Selasa di Mabes Polri. Victor menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan untuk mengembangkan kasus yang menjerat Andi Idris Syukur. Hasil penggeledahan ini, lanjut Victor, akan dijadikan bahan untuk diklarifikasi kepada tersangka yang akan diperiksa pada Rabu pekan depan. "Nanti ini untuk pemeriksaan pekan depan di Bareskrim," katanya.
Seperti diketahui, Dittipeksus Bareskrim Polri menjerat Andi Idris Syukur sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pencucian uang. Andi Idris Syukur dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Victor sebelumnya menjelaskan, kasus itu berawal dari laporan masyarakat sekitar beberapa bulan lalu. Laporan itu menyebut adanya pemerasan uang setoran di Pelabuhan Karongkong, Sulsel. Diduga, Andi Idris selaku bupati menerima mobil mewah