Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung belum bisa memastikan pencopotan gelar doktor ilmu hukum terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, karena harus melalui proses prosedural.
Rektor Universitas Padjadjaran Ganjar Kurnia mengaku masih melihat catatan, terutama pascagelar tersebut disandang. “Kami masih melihatnya secara prosedural, di samping catatan yang bersangkutan (Akil),” jelasnya di Bandung, Jumat (4/10).
Pernyataan Ganjar tersebut terkait dengan ditangkapnya Akil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat kasus suap terkait sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.
“Kami tidak pungkiri. Peristiwa itu (penangkapan Akil) membuat malu. Namun, kami tetap harus melihatnya secara prosedural,” jelas Ganjar.
Ia menegaskan pihaknya terus melakukan kegiatan ilmiah, di antaranya pengembangan integritas di lingkungan kampus. "Masak korupsi diajarkan (di kampus). Justru yang ada, mengajarkan serta melatih kejujuran," tuturnya