Pemerintah memperpanjang batas pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan eselon I, eselon II, maupun jabatan fungsional. Kalau selama ini usia pensiun maksimal 60 tahun, dengan aturan baru usia 62 tahun boleh menjabat.
Beleid baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2013 tentang Perubahan Keempat atas PP No. 32/1979 tentang Pemberhentian PNS. Tapi ada beberapa syarat bagi PNS yang boleh melanggengkan jabatan hingga umur 62 tahun.
Pertama, PNS harus memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi. Kedua, memiliki kinerja yang baik. Ketiga, memiliki moral dan integritas yang baik. Terakhir, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.
Muhammad Imanuddin, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan dan RB) menjelaskan, perubahan umur pensiun ini karena aturan lama sudah tidak sesuai. "Kebijakan ini untuk mengatur atau memfasilitasi pejabat eselon I yang dinilai karena kecakapannya," katanya, Kamis (11/4/2013).
Tapi di mata Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio kebijakan ini akan menghambat regenerasi di pemerintahan. "Kalau sudah tua istirahat saja, berikan kesempatan bagi pemuda, pemikirannya lebih segar," ujarnya. Kebijakan ini juga memboroskan anggaran, karena harus membayar tunjangan jabatan.