Monday, April 15, 2013

Koalisi Guru Tuntut UN Dihapus

Ilustrasi: suasana ujian nasional. (Foto: Dede K/Okezone)

Karut-marut pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2013 tentu merisaukan berbagai pihak. Mulai dari tertukarnya soal, kekurangan soal, hingga yang terparah penundaan UN di 11 provinsi Indonesia bagian tengah.

Menanggapi berbagai kejadian tersebut, Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) sepakat meminta kepada Presiden untuk menghentikan UN.

"Kami menuntut Presiden segera memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tidak menyelenggarakan kembali UN di tahun depan. Ini adalah UN terakhir," ujar Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2013).

Dia menilai, penyelenggaraan UN berbiaya tinggi tapi tidak mengukur kualitas pendidikan Indonesia yang sebenarnya. Selain itu, lanjutnya, kebijakan UN jelas ilegal dan tidak menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA).

Senada dengan Retno, Sekretaris Jenderal (Sekjen) FGII Iwan Hermawan menyatakan, UN pun harus dihapuskan. Dan untuk menghapus UN, katanya, Presiden harus mengamandemen Peraturan Pemerintah (PP) 19 Tahun 2005 Pasal 66 ayat 1 yang menjadi landasan Kemendikbud untuk menyelenggarakan UN.

"UN seperti penyakit kronis. Tiap tahun diobati tapi justru menimbulkan penyakit baru. Untuk menghapus UN, maka Presiden harus mengamandemen PP 19 thn 2005 pasal 66 ayat 1 yang meliputi penilaian hasil belajar berdasarkan UN yang menjadi landasan Kemendikbud," kata Iwan.

Sementara itu, anggota IGI Itje Choditjah menyatakan, pelaksanaan UN tanpa memperhatikan layanan pendidikan bertaraf nasional yang menjadi hak peserta didik sama saja kamuflase atas kegagalan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah harus memenuhi hak tersebut sebelum melakukan pengujian secara nasional melalui UN.

"Masalah yang penting adalah bagaimana Kemendikbud memberikan layanan pendidikan bertaraf nasional kepada peserta didik. Sementara yang harusnya menguji melalui UN adalah badan lain," ungkap Itje.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...