Tuesday, April 23, 2013

Kecewa, Pegawai Lempar Bom ke Kantor Bupati

Kecewa, Pegawai Lempar Bom ke Kantor Bupati   

Pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Zalmendra Faisal, 36 tahun, ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 23 April 2013 karena melemparkan bom rakitan di pintu masuk kantor Bupati Sijunjung, kemarin.  "Pelaku sudah kami amankan sejak kemarin," kata Kepala Kepolisian Resor Sijunjung Ajun Komisaris Besar Sugeng Riyadi, Selasa, 23 April 2013. 

Pelaku bisa dijerat pasal 187 junto pasal 53 KUHP tentang percobaan pembakaran dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. "Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara," ujar Sugeng. 

Pelaku membuat bom molotov dari botol bir yang diisi bensin dan disambungkan pada sumbu. Menurut keterangan pelaku di Mapolres, bom rakitan itu dibuatnya di rumah. "Ia yang merakit sendiri. Saat menuju kantor Bupati, bom itu diletakkan di jok motornya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sijunjung Ajun Komisaris Abdul Syukur.

Saat sampai di lokasi, pelaku sempat menunda niatnya. Sebab, ia masih melihat ada beberapa pegawai yang lalu lalang di lokasi. Termasuk, mobil wakil bupati dan staf ahli Bupati Syahrial yang akan keluar kantor. Saat sudah merasa aman dan kantor sudah mulai sepi, pelaku mengambil bom di jok motornya dan melemparkan ke pintu utama kantor. 

Setelah melemparkan bom rakitan itu, Zalmendra  dengan mengenakan helm, melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor berwarna hitam. "Saat olah TKP, ada saksi yang melihat pelaku lari dengan sepeda motor," ujarnya. 

Namun, tidak ada korban dalam kejadian yang berlangsung pukul 12.45 WIB kemarin itu. "Saat itu kantor sepi, karena istirahat siang," ujanrya. 

Wakil Bupati Muchlis Anwar membenarkan ledakan bom rakitan di kantor Bupati. "Kejadiannya saat kantor sepi," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa 23 April 2013.

Menurut Muchlis, pelaku sudah bekerja di lingkungan Pemkab Sijunjung sejak 2007 lalu. Saat ini, pelaku berdinas di Badan Lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (LHPMT) Sijunjung. 

Terkait kekecawaan pelaku, menurut Muchlis, pimpinan mempunyai kriteria untuk pengangkatan pengawai kontrak tersebut. Saat ini, yang diutamakan pegawai yang sudah mengabdi selama tujuh tahun. "Pelaku baru bertugas lima tahun. Makanya, belum kita prioritaskan," ujarnya.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...