Thursday, April 25, 2013

Eksekusi Susno Duadji, Fungsi Polisi Bukan Lindungi Terpidana



Sikap polisi yang terkesan menghalangi eksekusi Susno Duadji banyak mendapat kritikan. Polisi dinilai lebih melindungi seorang terpidana daripada menegakkan hukum.

"Jadi menurut saya, yang paling penting Kapolri harus bertindak dong, karena pemerintah tidak boleh ikut serta, karena fungsi polisi bukan melindungi orang yang terpidana, dia mendirikan hukum. Coba lihat UU Polri," ujar Dosen Hukum Universitas Pelita Harapan, Frans H Winarta, saat ditemui di Gedung SMESCO, Jl Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).

Lebih lanjut, Frans menilai tindakan anggota Polda Jawa Barat tersebut tidak sesuai dengan fungsi yang sesungguhnya. Menurut Frans, penegakan hukum seharusnya diberikan kepada masyarakat, bukan kepada anggota Polri sendiri.

Dalam kasus Susno ini, proses hukumnya sudah mencapai tahap final sehingga harus ditegakkan. Jika tidak demikian, lanjut Frans, maka akan mengganggu atau merusak keadilan yang sudah diperoleh.

"Kalau dia sudah bersalah, tapi tidak masuk seperti justice delayed, justice denied. Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang diabaikan. Itu asas," ucapnya.

"Masa polisi bilang nanti dulu, kan ada asas dalam hukum pidana, kalau salah cepat diadili, kalau tidak salah cepat dilepaskan," tandas anggota KHN (Komisi Hukum Nasional) ini.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...