Saturday, March 23, 2013

Pembocor Sprindik Anas Ternyata Pimpinan KPK

Anies Baswedan

 Ketua Komite Etik (Komet) KPK, Anies Baswedan, berkesimpulan bahwa salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang membocorkan draft Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang menyatakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menjadi tersangka. 

Kesimpulan itu diambil Komite Etik setelah sebulan mengadakan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari luar dan dari dalam institusi KPK.

Dari penyelidikan itu, Anies menyatakan, Komite Etik menemukan fakta-fakta ada pelanggaran kode etik yang dilakukan di level pimpinan KPK. 

"Kami temukan fakta-fakta dan perkembangan baru yang membuat kami harus melakukan bukan hanya pendalaman, mungkin juga pengembangan. Ternyata ada hal-hal yang kita lihat sebagai potensi penyimpangan kode etik," kata Anies Baswedan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2013).

Pada kesempatan itu, Anies pun tak dapat membantah jika potensi pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan penetapan mantan Ketua Umum Partai Demokrat sebagai tersangka tersebut dilakukan oleh orang di level pimpinan KPK. 

Namun, Anies menegaskan pelanggaran kode etik dengan membocorkan draft Sprindik itu tidak termasuk kategori pidana. "Tidak ada unsur tindak pidana, tapi menyangkut kode etik pimpinan," ungkap Anies.

Anies tidak bersedia mengungkap siapa pembocor draft sprindik Anas. Hanya saja, dia melanjutkan, Komite Etik memang dibuat untuk menilai dugaan pelanggaran pimpinan KPK. 

"Kalau di bawah pimpinan tidak perlu Komite Etik. Karena Komite Etik itu fungsinya untuk menilai dugaan penyimpangan kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK," pungkasnya.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...