Saturday, March 23, 2013

Pakar: Sulit Memperkarakan Kumpul Kebo

Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, Andi Hamzah, menyatakan sulit untuk memperkarakan kasus kumpul kebo. Hal itu dia sampaikan terkait Pasal 485 Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindakan kumpul kebo.

"Kumpul kebo termasuk ke dalam delik aduan, bukan delik pidana," ujar Andi di Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2013. Dalam Pasal 485 Rancangan Undang-Undang KUHP disebutkan, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Baca juga: Lajang berzina diancam 5 tahun penjara)

Dia khawatir diberlakukannya pasal itu membuat sebagian masyarakat di Indonesia tidak setuju. "Di Indonesia ada tiga daerah yang membolehkan kumpul kebo, yaitu Bali, Minahasa, dan Mentawai," kata Andi.

Ia mengatakan, kemungkinan masyarakat daerah-daerah itu tidak sependapat dengan Pasal 485 RUU KUHP. "Dikhawatirkan malah nanti mereka ingin pisah dari NKRI," ujar dia.

Andi pun mengaitkan pasal itu yang menjadi salah satu alasan studi banding DPR ke Eropa, April mendatang. Rencananya, 60 anggota Dewan hendak membahas RUU KUHP dan KUHAP di negara Eropa, yaitu Inggris, Prancis, Belanda, dan Rusia.

"Belanda melegalkan kumpul kebo. Mereka pasti tidak setuju dengan aturan ini," ucap Andi. Ia mencontohkan, di negara kincir angin tersebut, perilaku kumpul kebo juga dilakukan oleh petinggi negara.

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...