Saturday, March 23, 2013

MA IPNU: Jebloknya Aparat Peradilan Akibat Moralitas Runtuh

 Keluarga Besar Nahdlatul Ulama menyampaikan keprihatinan mendalam atas tertangkapnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Stabudi Tedjocahyono oleh KPK, atas dugaan menerima suap terkait perkara yang ditanganinya. Aspek moralitas yang runtuh dinilai menjadi penyebab aparat peradilan justru terjerat perkara hukum. 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Prof. Dr. Arvin Hamid, menyebut indikasi runtuhnya moral aparat peradilan sehingga terjerat perkara hukum, di antaranya tampak dari serangkaian peristiwa yang menjerat sejumlah hakim belakangan ini.

"Jadi jika seseorang gagal menegakkan keadilan, padahal dia memiliki otoritas di bidang penegakan hukum, itu indikasi runtuhnya moralitas bangsa, termasuk moralitas aparat peradilan," kata Arvin dalam cara Sulaturahmi Nasional Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (MA IPNU) di Semarang, Sabtu (23/3).

Arvin menambahkan, jika tidak segera dibenahi runtuhnya moralitas bangsa ini dikhawatirkan akan semakin memperparah buruknya kinerja penegakan hukum.

"Peradaban kita masih jauh dari kata maju, karena penegakan hukum masih bersifat formalistik dan menafikan aspek moralitas. Ini harus segera dibenahi, yang mana dibutuhkan gerakan kuat untuk melawan korupsi yang melibatkan seluruh komponen bangsa," tambah Arvin.

Silaturahmi Nasional MA IPNU dilaksanakan di Semarang, Jumat - Sabtu, dihadiri oleh utusan dari 13 provinsi dan 100 kota/kabupaten se Indonesia. Beberapa rekomendasi bidang ekonomi dan pendidikan yang dihasilkan dari forum tersebut akan diserahkan ke PBNU untuk ditindaklanjuti

PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS

IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...