Tuntutan pembubaran Densus 88 mencuat baru-baru ini, karena terbongkarnya tindak kekerasan yang dilakukan oleh delapan belas anggotanya terhadap para pelaku yang diduga teroris. Sebagian besar ormas Islam termasuk Muhammadiyah dan NU menuntut dibubarkannya Densus 88, karena melakukan tindakan pelanggaran HAM. Dengan asumsi bahwa video itu adalah fakta dan bukan rekayasa, maka tindak kekerasan yang dilakukan Densus 88 adalah nyata dan tidak dapat dimaafkan.
Video ini memuat tindak pelanggaran HAM seperti kekerasan (tindakan tidak manusiawi) terhadap tersangka teroris. Video ini juga menjadi salah satu bukti keyakinan bahwa Densus 88 justru menciptakan teror sendiri terhadap masyarakat Indonesia, sebab mereka selalu akan was-was, kalau-kalau dijadikan tersangka teroris. Padahal, bisa jadi siksaan dan kekerasan terhadap tersangka teroris menjadi seseorang yang akhirnya mengaku teroris. Singkat kata, walaupun bukan teroris, karena tak tahan atas siksaannya, maka terpaksa mengaku.
Namun apakah karena fakta di atas Densus 88 dapat dibubarkan? Kemungkinannya sangat tipis dibubarkan. Dalam kontraversinya, Densus 88 tetap akan dipertahankan oleh pemerintah.
Alasannya, pertama, semua hal itu adalah tindakan legal-formal karena posisinya di pemerintah. Patut diketahui dengan seksama bahwa pemerintah mempunyai kuasa monopolistik, otoritatif dan legal-formal dalam melakukan kekerasan. Inilah prinsip negara-bangsa yang lahir sejak 1648 di Eropa dan prinsip dasar ilmu politik. Oleh sebab itu, prinsip negara dalam menjalankan pengaturan di dalam tubuhnya sudah barang tentu ada tindak kekerasan demi aspek yang lebih besar, lebih luhur dan demi kepentingan yang lebih besar. Singkat kata, kita perlu melihatnya di dalam kerangka yang lebih luas lagi daripada melihat dalam kerangka video kekerasan Densus 88 terhadap beberapa orang saja. Jadi tidak terlalu signifikan pengorbanan segelintir orang saja demi masyarakat yang lebih luas.
Kedua, melihat sejarah konstruksi Densus 88, maka Densus 88 tidak mungkin akan dibubarkan. Densus 88 adalah agenda strategik kebijakan politik luar negeri Amerika Serikat dalam pengawasan internasional. Pasca tragedi 9/11, Amerika Serikat menyebarkan wacana “war on terror” kepada seluruh dunia agar meratifikasi atau katakanlah menerapkan undang-undangan terorisme. Kebijakan politik luar negeri Amerika Serikat ini direspon oleh Indonesia sebagai semacam ‘ancaman’ (dalam term speech act), sebab Bush mengatakan kepada seluruh masyarakat internasional bahwa jika ada yang tidak mengadopsi undang-undang terorisme, maka anda berpihak kepada terorisme ("you're either with us, or against us").
Lalu terjadilah peristiwa tragis Bom Bali 2002 yang menewaskan begitu banyak warga Australia. Dalam konteks dua kasus tersebut, Indonesia terpaksa menerima opini publik internasional yang dikonstruksikan oleh speech act kebijakan Amerika Serikat dan Australia.
Pada akhirnya, Densus 88 dibentuk secara formal pada 26/8/2004 oleh kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya saat itu, Inspektur Jenderal Firman Gani. Secara hukum, Densus 88 diatur dalam Skep Kapolri No. 30/VI/2003 dalam rangka operasionalisasi Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang "Anti-Terrorism Act".
Dalam pemaparan karya Muradi, “Densus 88 AT: Konflik, Teror, dan Politik” (2012), Densus 88 mendapatkan dukungan pelatihan, biaya, dan peralatan dari badan intelijen negara Barat seperti CIA, FBI, dan National Service Australia serta US Secret Service. Hal ini dikuatkan pula oleh laporan Tempo bahwa perlengkapan canggih Densus 88 berasal dari Amerika Serikat dan sekutunya (Tempo, 8/3/2013).
Jadi kesimpulannya, Densus 88 merupakan refleksi konstruksi negara Indonesia dalam rangka survival. Negara harus survive dalam pergaulan internasional. Konstruksi Amerika Serikat telah berhasil membawa opini publik internasional terkonsentrasi kepada terorisme. Kontruksi ini berhasil menekan setiap negara untuk ratifikasi UU anti terorisme. Hal ini dilakukan oleh sebagian besar negara agar tetap survive.
Hal yang mengkhawatirkan atas tindakan Densus 88 di video penuh kekerasan itu adalah, Densus 88 diperbolehkan melakukan segala tindakan sesuai dengan standar mereka sendiri. Singkat kata, mereka melakukan atas dasar pikiran dan kemauan mereka sendiri. Contohnya, dalam pemberitaan media-media diinfokan bahwa Densus 88 menangkap seseorang yang diduga terorisme atau Densus 88 menembak mati seseorang yang diduga terorisme (Kompas.com, 30/3/2012; Kompas.com, 30/8/2012; Kompas.com, 19/1/2013; Jakarta Globe, 19/3/2012; Tempo.co, 28/1/2013).
Dalam hal ini, Densus 88 sudah melampaui hukum, sebab idealnya, secara prinsip hukum, seseorang tetap harus diproses di meja pengadilan. Mereka mempunyai hak untuk membela diri. Baik yang diduga teroris ataupun teroris, mereka juga manusia dan tentunya terkait HAM juga.
Apa yang harus dilakukan?
Dalam negera demokratis, maka pemerintah seharusnya menerima saran dan kehendak tuntutan rakyat, bukan mengikuti konstruksi pihak luar negeri atau terbawa arus wacana opini publik internasional. Pemerintah sudah bukan lagi kekuatan satu-satunya, tetapi opini publik nasional mempunyai peran dalam mengoreksi tindakan pemerintah. Jadi Densus 88 perlu dirubah berbagai macam tata caranya, sehingga tidak perlu lagi tindakan kekerasan atau pelanggaran HAM.
Walaupun Densus 88 adalah wujud dari ketidakberdayaan pemerintah Indonesia atas tekanan struktur politik internasional. Namun minimal, pemerintah Indonesia tetap harus independen dalam tata pelaksanaannya, sehingga Indonesia tidak didikte terus menerus oleh pihak asing atau struktur internsional.
Video ini memuat tindak pelanggaran HAM seperti kekerasan (tindakan tidak manusiawi) terhadap tersangka teroris. Video ini juga menjadi salah satu bukti keyakinan bahwa Densus 88 justru menciptakan teror sendiri terhadap masyarakat Indonesia, sebab mereka selalu akan was-was, kalau-kalau dijadikan tersangka teroris. Padahal, bisa jadi siksaan dan kekerasan terhadap tersangka teroris menjadi seseorang yang akhirnya mengaku teroris. Singkat kata, walaupun bukan teroris, karena tak tahan atas siksaannya, maka terpaksa mengaku.
Namun apakah karena fakta di atas Densus 88 dapat dibubarkan? Kemungkinannya sangat tipis dibubarkan. Dalam kontraversinya, Densus 88 tetap akan dipertahankan oleh pemerintah.
Alasannya, pertama, semua hal itu adalah tindakan legal-formal karena posisinya di pemerintah. Patut diketahui dengan seksama bahwa pemerintah mempunyai kuasa monopolistik, otoritatif dan legal-formal dalam melakukan kekerasan. Inilah prinsip negara-bangsa yang lahir sejak 1648 di Eropa dan prinsip dasar ilmu politik. Oleh sebab itu, prinsip negara dalam menjalankan pengaturan di dalam tubuhnya sudah barang tentu ada tindak kekerasan demi aspek yang lebih besar, lebih luhur dan demi kepentingan yang lebih besar. Singkat kata, kita perlu melihatnya di dalam kerangka yang lebih luas lagi daripada melihat dalam kerangka video kekerasan Densus 88 terhadap beberapa orang saja. Jadi tidak terlalu signifikan pengorbanan segelintir orang saja demi masyarakat yang lebih luas.
Kedua, melihat sejarah konstruksi Densus 88, maka Densus 88 tidak mungkin akan dibubarkan. Densus 88 adalah agenda strategik kebijakan politik luar negeri Amerika Serikat dalam pengawasan internasional. Pasca tragedi 9/11, Amerika Serikat menyebarkan wacana “war on terror” kepada seluruh dunia agar meratifikasi atau katakanlah menerapkan undang-undangan terorisme. Kebijakan politik luar negeri Amerika Serikat ini direspon oleh Indonesia sebagai semacam ‘ancaman’ (dalam term speech act), sebab Bush mengatakan kepada seluruh masyarakat internasional bahwa jika ada yang tidak mengadopsi undang-undang terorisme, maka anda berpihak kepada terorisme ("you're either with us, or against us").
Lalu terjadilah peristiwa tragis Bom Bali 2002 yang menewaskan begitu banyak warga Australia. Dalam konteks dua kasus tersebut, Indonesia terpaksa menerima opini publik internasional yang dikonstruksikan oleh speech act kebijakan Amerika Serikat dan Australia.
Pada akhirnya, Densus 88 dibentuk secara formal pada 26/8/2004 oleh kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya saat itu, Inspektur Jenderal Firman Gani. Secara hukum, Densus 88 diatur dalam Skep Kapolri No. 30/VI/2003 dalam rangka operasionalisasi Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang "Anti-Terrorism Act".
Dalam pemaparan karya Muradi, “Densus 88 AT: Konflik, Teror, dan Politik” (2012), Densus 88 mendapatkan dukungan pelatihan, biaya, dan peralatan dari badan intelijen negara Barat seperti CIA, FBI, dan National Service Australia serta US Secret Service. Hal ini dikuatkan pula oleh laporan Tempo bahwa perlengkapan canggih Densus 88 berasal dari Amerika Serikat dan sekutunya (Tempo, 8/3/2013).
Jadi kesimpulannya, Densus 88 merupakan refleksi konstruksi negara Indonesia dalam rangka survival. Negara harus survive dalam pergaulan internasional. Konstruksi Amerika Serikat telah berhasil membawa opini publik internasional terkonsentrasi kepada terorisme. Kontruksi ini berhasil menekan setiap negara untuk ratifikasi UU anti terorisme. Hal ini dilakukan oleh sebagian besar negara agar tetap survive.
Hal yang mengkhawatirkan atas tindakan Densus 88 di video penuh kekerasan itu adalah, Densus 88 diperbolehkan melakukan segala tindakan sesuai dengan standar mereka sendiri. Singkat kata, mereka melakukan atas dasar pikiran dan kemauan mereka sendiri. Contohnya, dalam pemberitaan media-media diinfokan bahwa Densus 88 menangkap seseorang yang diduga terorisme atau Densus 88 menembak mati seseorang yang diduga terorisme (Kompas.com, 30/3/2012; Kompas.com, 30/8/2012; Kompas.com, 19/1/2013; Jakarta Globe, 19/3/2012; Tempo.co, 28/1/2013).
Dalam hal ini, Densus 88 sudah melampaui hukum, sebab idealnya, secara prinsip hukum, seseorang tetap harus diproses di meja pengadilan. Mereka mempunyai hak untuk membela diri. Baik yang diduga teroris ataupun teroris, mereka juga manusia dan tentunya terkait HAM juga.
Apa yang harus dilakukan?
Dalam negera demokratis, maka pemerintah seharusnya menerima saran dan kehendak tuntutan rakyat, bukan mengikuti konstruksi pihak luar negeri atau terbawa arus wacana opini publik internasional. Pemerintah sudah bukan lagi kekuatan satu-satunya, tetapi opini publik nasional mempunyai peran dalam mengoreksi tindakan pemerintah. Jadi Densus 88 perlu dirubah berbagai macam tata caranya, sehingga tidak perlu lagi tindakan kekerasan atau pelanggaran HAM.
Walaupun Densus 88 adalah wujud dari ketidakberdayaan pemerintah Indonesia atas tekanan struktur politik internasional. Namun minimal, pemerintah Indonesia tetap harus independen dalam tata pelaksanaannya, sehingga Indonesia tidak didikte terus menerus oleh pihak asing atau struktur internsional.