Wanita bernisial R menyampaikan pengakuannya lewat media massa supaya tidak terjadi fitnah. Mengingat sebelumnya Yuni Shara digosipkan sebagai orang di balik penggerebekan dan penggeledahan Badan Narkotika Nasional (BNN) di kediaman Raffi Ahmad.
"Supaya tidak terjadi fitnah. Karena mbak Yuni Shara di sana merasa terpojok," ucap Priyagus, pengacara R, Senin, (25/2/2013), dalam jumpa pers di Hanggar, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dia menuturkan kliennya itulah yang memberitahu kepada petugas BNN terkait adanya penyalahgunaan narkotika oleh Raffi Ahmad. R bertemu petugas BNN di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
"Saudari R ini pernah memberikan informasi adanya penyalahgunaan narkotika oleh RA (Raffi Ahmad) kepada BNN. Kemudian berlanjut di Citos ketemu petugas BNN. Terus mencari rumahnya RA yang suka ada pesta narkoba," ucap Priyagus.
Sebagai warga negara yang baik, wanita berinisial R itu, merasa punya kewajiban menyampaikan informasi tersebut kepada pertugas BNN untuk ditindaklanjuti.
"Bukan Yuni Shara yang melaporkan RA ke BNN, tapi R. Ini supaya jadi jelas. Masyarakat bisa berperan aktif memberantas peredaran narkoba. Kan ada tuh pasalnya di UU No.35 tentang narkotika pasal 104 dan 107," ucap Priyagus. Sikap R, lanjutnya, itu perlu dicontoh.