Direktur Indonesia Constitutional (Icon) Watch, Razman Arif Nasution menyatakan bahwa harus ada yang bertanggung jawab atas terjadinya kasus Dera Anggraini, bayi berusia tujuh hari yang meninggal, setelah ditolak sepuluh rumah sakit di Jakarta.
"Peristiwa itu seharusnya dapat dihindari bila pemerintah memberi perhatian serius terhadap urusan kesehatan rakyatnya," kata Razman di Jakarta, Selasa.
"Peristiwa itu seharusnya dapat dihindari bila pemerintah memberi perhatian serius terhadap urusan kesehatan rakyatnya," kata Razman di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, kasus Dera telah memperlihatkan buruknya pelayanan rumah sakit di Jakarta. "Komitmen rumah sakit atas pemberian pelayanan khususnya bagi rakyat miskin dipertanyakan," kata Razman.
Razman mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Jokowi, mengeluarkan Kartu Jakarta Sehat (KJS) agar warga tak mampu bisa menerima pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
Program tersebut merupakan salah satu program unggulan Jokowi. Namun faktanya, orang tua Dera tidak bisa memanfaatkan kartu tersebut saat meminta pelayanan rumah sakit.
"Sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, Jokowi dan Menteri Kesehatan harus beri sanksi semua rumah sakit yang menolak menangani itu, dan bila perlu dicabut izinnya," kata pria yang juga dosen Bidang Edukatif dan Sosiologi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan itu.
Menurut dia, rumah sakit yang telah menolak tersebut merupakan rumah sakit yang hanya mengejar keuntungan semata tanpa melihat fungsi lembaga rumah sakit sebagai pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
"Yang salah adalah karena rumah sakit di Indonesia masih 'profit' oriented, bukan 'human oriented'," kata Razman.
Sebelumnya, Dera Nur Anggraini, putri pasangan Eliyas dan Lisa, warga Jalan Jati Padang Baru, RT 14/6, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, lahir caesar pada Minggu (10/2) pukul 23.30 Wib di RS Zahirah.
Dera lahir dengan gangguan pernapasan, sehingga membutuhkan inkubator untuk bantu pernapasan. Bayi mungil itu pun meninggal dunia akibat infeksi saluran pernapasan.
Oleh orang tuanya, bayi berusia tujuh hari itu sempat dibawa ke Fatmawati, RSCM, Harapan Kita, Tria Dipa, Asri, Budi Asih, Harapan Bunda dan terakhir RSPP.
Razman mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Jokowi, mengeluarkan Kartu Jakarta Sehat (KJS) agar warga tak mampu bisa menerima pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
Program tersebut merupakan salah satu program unggulan Jokowi. Namun faktanya, orang tua Dera tidak bisa memanfaatkan kartu tersebut saat meminta pelayanan rumah sakit.
"Sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, Jokowi dan Menteri Kesehatan harus beri sanksi semua rumah sakit yang menolak menangani itu, dan bila perlu dicabut izinnya," kata pria yang juga dosen Bidang Edukatif dan Sosiologi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan itu.
Menurut dia, rumah sakit yang telah menolak tersebut merupakan rumah sakit yang hanya mengejar keuntungan semata tanpa melihat fungsi lembaga rumah sakit sebagai pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
"Yang salah adalah karena rumah sakit di Indonesia masih 'profit' oriented, bukan 'human oriented'," kata Razman.
Sebelumnya, Dera Nur Anggraini, putri pasangan Eliyas dan Lisa, warga Jalan Jati Padang Baru, RT 14/6, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, lahir caesar pada Minggu (10/2) pukul 23.30 Wib di RS Zahirah.
Dera lahir dengan gangguan pernapasan, sehingga membutuhkan inkubator untuk bantu pernapasan. Bayi mungil itu pun meninggal dunia akibat infeksi saluran pernapasan.
Oleh orang tuanya, bayi berusia tujuh hari itu sempat dibawa ke Fatmawati, RSCM, Harapan Kita, Tria Dipa, Asri, Budi Asih, Harapan Bunda dan terakhir RSPP.
Namun semua rumah sakit tersebut menolak dengan alasan sama, yakni ruangan penuh dan peralatannya tidak memadai.