Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan tidak setuju jika mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dipanggil sebagai narasumber pada rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century (Timwas Century) DPR RI.
"Keputusan DPR RI melalui rapat paripurna sudah melimpahkan kasus Bank Century ke KPK untuk menindaklanjutinya," kata Marzuki Alie di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Marzuki, jika Timwas Century DPR RI memanggil Anas sebagai narasumber, berarti melanggar keputusan DPR RI.
Padahal, kata dia, keputusan melalui rapat paripurna adalah keputusan tertinggi yang menjadi keputusan DPR RI.
"Kecuali jika Timwas Century akan melanggar keputusan DPR RI," ucapnya.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini menjelaskan, Timwas Century DPR RI berdasarkan keputusan paripurna DPR RI untuk mengawal proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Bukan malah sebaliknya, akan membuka kembali kasus Century di DPR RI. Jangan diputar-balikkan," tukasnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum mengisyaratkan akan membuka rahasia keterkaitan antara Partai Demokrat dengan kasus Bank Century.