Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusannya terkait keberadaan sekolah berlabel rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Selama lebih dari satu tahun mengkaji gugatan terhadap RSBI, akhirnya pada Selasa (8/1/2013), MK secara sah menghapus RSBI karena dianggap tidak sesuai dengan konstitusi. MK mengeluarkan putusannya setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan para penggugat.
Putusan MK ini sudah incraacht. Sehingga siapa pun rakyat Indonesia harus mematuhi keputusan itu. Ke depan, program RSBI tidak ada lagi, kita harus sesuaikan dengan keputusan MK. Meski RSBI dibubarkan, pemerintah agar tetap meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Pemerintah tetap harus menyetarakan kualitas pendidikan di Indonesia dengan luar negeri.
Memang, selama ini yang terlihat dari RSBI hanya penampilan fisik sekolah, fasilitas, penggunaan bahasa Inggris, dan hal lainnya yang tidak mendasar. Dengan penampilan yang terkesan mentereng jika disandingkan sekolah reguler, prestasi dan kualitas RSBI justru belum terlihat.
Dalam putusannya, MK menyatakan pasal yang mengatur RSBI/SBI yang berada di sekolah-sekolah pemerintah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menurut MK, RSBI menimbulkan dualisme pendidikan, kemahalan biaya menimbulkan adanya diskriminasi pendidikan, pembedaan antara RSBI/SBI dan non-RSBI/SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.
Putusan MK ini dinilai menyadarkan pemerintah atas pentingnya kembali kepada konstitusi dalam penyelenggaraan pendidikan yang wajib untuk dijalankan. Dengan lahirnya keputusan itu, pemerintah harus segera mengembalikan pendidikan ke jalur konstitusi dengan menegakkan amanat konstitusi UUD 1945.
Terkait dengan hal tersebut, masyarakat diminta agar mensikapi masalah ini secara jernih. Sekolah unggulan itu bukan hanya dinilai dari outcome kognitifnya saja. Namun sekolah unggulan adalah sekolah yang mampu menghasilkan siswa yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur sesuai dengan amanat UUD 45.
Putusan MK ini sudah incraacht. Sehingga siapa pun rakyat Indonesia harus mematuhi keputusan itu. Ke depan, program RSBI tidak ada lagi, kita harus sesuaikan dengan keputusan MK. Meski RSBI dibubarkan, pemerintah agar tetap meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Pemerintah tetap harus menyetarakan kualitas pendidikan di Indonesia dengan luar negeri.
Memang, selama ini yang terlihat dari RSBI hanya penampilan fisik sekolah, fasilitas, penggunaan bahasa Inggris, dan hal lainnya yang tidak mendasar. Dengan penampilan yang terkesan mentereng jika disandingkan sekolah reguler, prestasi dan kualitas RSBI justru belum terlihat.
Dalam putusannya, MK menyatakan pasal yang mengatur RSBI/SBI yang berada di sekolah-sekolah pemerintah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menurut MK, RSBI menimbulkan dualisme pendidikan, kemahalan biaya menimbulkan adanya diskriminasi pendidikan, pembedaan antara RSBI/SBI dan non-RSBI/SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.
Putusan MK ini dinilai menyadarkan pemerintah atas pentingnya kembali kepada konstitusi dalam penyelenggaraan pendidikan yang wajib untuk dijalankan. Dengan lahirnya keputusan itu, pemerintah harus segera mengembalikan pendidikan ke jalur konstitusi dengan menegakkan amanat konstitusi UUD 1945.
Terkait dengan hal tersebut, masyarakat diminta agar mensikapi masalah ini secara jernih. Sekolah unggulan itu bukan hanya dinilai dari outcome kognitifnya saja. Namun sekolah unggulan adalah sekolah yang mampu menghasilkan siswa yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur sesuai dengan amanat UUD 45.