Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegur Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo alias Jokowi.
Jokowi ditegur terkait dengan keterlambatan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2013.
Berkenaan belum disampaikannya Rancangan APBD 2013, kata Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek, maka secepatnya Gubernur DKI harus bekerja sama dengan DPRD DKI untuk menyelesaikan persoalan itu.
Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 903/5326/SJ tertanggal 28 Desember 2012 yang diterima Republika, Kamis (3/1), tertuang bahwa teguran Mendagri ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Selain itu, Wakil Presiden Boediono, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto juga mendapat tembusan surat teguran itu.
Berdasarkan teguran itu, selanjutnya sesuai Pasal 47 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui bersama Gubernur dan DPRD, sebelum disahkan Jokowi, paling lama tiga hari kerja disampaikan lebih dulu kepada Mendagri untuk dievaluasi.
Sebelumnya, Reydonnyzar menjelaskan, teguran itu selain diberikan kepada Jokowi juga ditujukan kepada Ketua DPRD Ferial Sofyan. Teguran itu dijatuhkan sebagai konsekuensi pelanggaran Peraturan Pemerintah 58/2005. Harusnya aturan itu diusulkan maksimal 30 November 2012 atau sebulan sebelum tahun anggaran berjalan.
Hanya saja, menurut Reydonnyzar, teguran itu hanya bersifat mengingatkan. "Ini agar pembangunan masyarakat dan infrastruktur bisa berjalan sebagaimana mestinya," katanya, Rabu (2/1).
Reydonnyzar melanjutkan, Gubernur DKI dan DPRD DKI harus mempercepat pembahasan RAPBD 2013 dengan membuat Peraturan Gubernur tentang APBD 2013.
Berkenaan belum disampaikannya Rancangan APBD 2013, kata Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek, maka secepatnya Gubernur DKI harus bekerja sama dengan DPRD DKI untuk menyelesaikan persoalan itu.
Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 903/5326/SJ tertanggal 28 Desember 2012 yang diterima Republika, Kamis (3/1), tertuang bahwa teguran Mendagri ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Selain itu, Wakil Presiden Boediono, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto juga mendapat tembusan surat teguran itu.
Berdasarkan teguran itu, selanjutnya sesuai Pasal 47 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui bersama Gubernur dan DPRD, sebelum disahkan Jokowi, paling lama tiga hari kerja disampaikan lebih dulu kepada Mendagri untuk dievaluasi.
Sebelumnya, Reydonnyzar menjelaskan, teguran itu selain diberikan kepada Jokowi juga ditujukan kepada Ketua DPRD Ferial Sofyan. Teguran itu dijatuhkan sebagai konsekuensi pelanggaran Peraturan Pemerintah 58/2005. Harusnya aturan itu diusulkan maksimal 30 November 2012 atau sebulan sebelum tahun anggaran berjalan.
Hanya saja, menurut Reydonnyzar, teguran itu hanya bersifat mengingatkan. "Ini agar pembangunan masyarakat dan infrastruktur bisa berjalan sebagaimana mestinya," katanya, Rabu (2/1).
Reydonnyzar melanjutkan, Gubernur DKI dan DPRD DKI harus mempercepat pembahasan RAPBD 2013 dengan membuat Peraturan Gubernur tentang APBD 2013.
"Segera dibahas antara eksekutif dan legislatif agar jangan sampai berlarut-larut demi kebaikan bersama," imbaunya.