Menjadi kepala sekolah, kini tidak mudah lagi. Mengacu pada aturan baru Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, orang yang memimpin sebuah sekolah harus memiliki kompetensi dan professional memadai.
“Dalam Permendiknas No28 itu, ada syarat khusus untuk bisa menjadi kepala sekolah (kepsek). Kepala daerah juga tidak bisa lagi seenaknya mengangkat kepala sekolah baru sesuai keinginannya,” tegas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, Drs H Ade Karyana MEd melalui Kabid Dikmenti Drs Widodo MEd, kemarin.
Diketahui, Permendiknas No28 merupakan pengganti Kepmendiknas No 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Menurut Widodo, Sumsel dalam hal ini Musi Banyuasin sebetulnya sudah menerapkan aturan Permendiknas No 28. Ketika itu, peraturan tersebut masih berbentuk draft.
Menurut Widodo, ke depan proses pengangkatan calon kepala sekolah baik tingkat SD, SMP maupun SMA sederajat sudah mempunyai acuan yang jelas. Semuanya bertujuan agar didapatkan kepala sekolah dengan kemampuan memimpin dan memajukan sekolah yang mumpuni.
Nah, untuk bisa menjadi seorang kepala sekolah, perlu ada persiapan-persiapan khusus. Mulai proses administrasi hingga akademik yang harus terpenuhi. Calon kepala sekolah wajib mengikuti proses pendidikan dan pelatihan minimal 100 jam serta praktik lapangan minimal tiga bulan.
Selain itu, harus ada suatu bukti bahwa calon kepala sekolah tersebut berkompeten dan punya keterampilan manajerial di dalam mengelola sekolah. "Intinya, mereka harus punya standar kompetensi calon kepala sekolah,” ungkap Widodo. Dengan begitu, diharapkan pengangkatan kepala sekolah tidak lagi didasarkan pada prinsip like and dislike.
Ia menambahkan, dalam proses pengangkatannya, calon kepala sekolah/madrasah harus pula melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah yang ditetapkan oleh pemerintah. Baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau penyelenggara sekolah/madrasah.
Lalu, masa jabatan kepala sekolah pun saat ini dibatasi. Seorang kepsek diperbolehkan menjabat kedua kalinya bila dinilai memiliki prestasi dan kinerja minimal baik. "Kalau sudah dua periode bisa diangkat kembali, tetapi pada sekolah yang lain dengan prestasi amat baik," kata Widodo.
Sebelum bisa diangkat lagi, tambah dia, kepala sekolah itu harus turun jabatan dulu menjadi guru biasa. Sayangnya, penerapan ketentuan-ketentuan dalam Permendiknas baru ini sedikit banyak mengalami kendala di daerah. Pasalnya, tidak semua daerah kondisinya sama. Misalnya saja, kualitas sumber daya manusia (SDM) dari jenjang pendidikan calon kepala sekolah tiap daerah berbeda-beda.
”Faktanya, tidak semua siap menerapkan aturan baru ini. Makanya, penerapan Permendiknas itu akan sangat tergantung pada kepala daerah dan kondisi daerah masing-masing,”tuturnya. Bukan dalam artian pemerintah daerah ’menipu’ aturan yang berlaku tersebut. Namun, dengan keterbatasan kesiapan daerah tentu saja ketentuan dalam Permendiknas No 28 Tahun 2010 itu tidak akan bisa diterapkan seluruhnya
As the person in charge and the manager of the site, which at the same time as the Webmaster for this site, I have attempted wherever possible to provide factual information about,Celebrity and Profil, IPA, National News, International News even attractive and may be very beneficial for you. However, due to limited manpower, time, cost, and the means to be a factor that is very disturbing efforts to up-date the data, especially the news
PEMBELAJARAN IPA DI LUAR KELAS
IPA merupakan salah satu Mata Pelajaran yang mempunyai ruang lingkup sangat luas. Di dalam IPA dipelajari tentang sesuatu yang berhubungan ...