Bismillah. Sobat Ummi, satu permasalahan kontemporer yang menjadi polemik adalah hukum cadar (niqab) bagi wanita. Namun, janganlah engkau bingung menetapkan kebenaran. Hijab atau yang lebih dikenal dengan cadar adalah kemuliaan dan harga dirimu di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala serta kebahagiaan bagimu di kehidupan dunia dan akhirat. Di akhirat ada pahala dari Allah dan ganjaran yang besar. Dan di dunia, cadarmu sebagai benteng kemuliaan dan kehormatanmu.
Berikut ini kami sajikan tanya jawab mengenai hukum cadar yang dijawab oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh.
Pertanyaan:
Apa saja dalil-dalil dari Al Kitab dan As-Sunnah terkait pembahasan menutup wajah dengan niqab (cadar)? Karena istri saya enggan memakai cadar dengan alasan pada masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama dahulu dan sekarang di mana sebagian mereka memfatwakan untuk menutup rambut saja. Saya harap anda berkenan menerangkan masalah ini menurut tinjauan Al Kitab dan As-Sunnah, semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala membalasnya dengan kebaikan.
Jawaban Asy-Syaikh Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh:
Si penanya telah menjelaskan bahwa istrinya tidak mau memakai niqab atau hijab dan si istri berkata bahwa hijab adalah cukup menutup rambut saja dan bahwasanya para ulama terdahulu dan sekarang telah berselisih pendapat tentang hukum wajib tidaknya mengenakan hijab, maka telah menjadi keyakinannya bahwa hijab bukan perkara yang penting karena ada ulama sekarang yang memfatwakan demikian, begitu pula sebagian ulama terdahulu. Demikianlah jawaban sang istri dan pembicaraan yang terjadi di antara mereka.
Maka kami katakan: Wahai ukhti muslimah, semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menunjukimu kepada jalan yang lurus dan melindungimu dari setiap kesesatan dan menjagamu dengan Islam serta menjadikanmu di antara ummat Islam dan orang-orang beriman yang menyambut seruan Allah dan Rasul-Nya.
Maka kami katakan: Wahai ukhti muslimah, semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menunjukimu kepada jalan yang lurus dan melindungimu dari setiap kesesatan dan menjagamu dengan Islam serta menjadikanmu di antara ummat Islam dan orang-orang beriman yang menyambut seruan Allah dan Rasul-Nya.
Wahai ukhti muslimah: Hijab, penutup wajahmu adalah kemuliaan dan izzahmu di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala serta kebahagiaan bagimu di kehidupan dunia dan akhirat. Di akhirat ada pahala dari Allah dan ganjaran yang besar. Dan di dunia (hijab) sebagai benteng kemuliaan dan kehormatanmu.
Wahai ukhti yang mulia: Sesungguhnya wajah wanita adalah letak kecantikan mereka, wajah mengungkapkan kemolekan dan keindahannya. Dan apabila seorang wanita meninggalkan hijabnya dan melepaskan hijab dari wajahnya, orang-orang dari lawan jenisnya yang bukan mahram baginya akan dengan leluasa dapat melihat dan memandang kepadanya. Dan akibatnya dia akan diganggu atau digoda dan laki-laki akan berusaha untuk mendekatinya dan hasilnya adalah kemudharatan dan kehinaan -hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala kita mohon keselamatan-.
Wahai ukhti muslimah, tidak sadarkah engkau bahwa (berhasilnya -pentj) para penjajah sesat meruntuhkan bangunan Islam di negeri-negeri pemeluknya dan menyibak kehormatan mereka serta menebar di tengah-tengah ummatnya berbagai bentuk kenistaan dan menjajakan kebatilan dan menjauhkan mereka dari agama mereka tidak lain adalah dengan cara merusak kaum wanitanya. Sehingga akhirnya wanita-wanita muslimah mencampakkan hijabnya, menyambut seruan mereka yang hidup di bawah didikan musuh-musuh Islam, orang-orang yang terperdaya oleh mereka, lantas merealisasikan rencana busuk mereka, memerangi hijab dan menyangka bahwa hijab adalah paksaan, mencelakakan kaum wanita, mengekang dan mengurung mereka dari bersosialisasi dengan lawan jenis, dan bahwa hijab adalah sebab tersisihnya mereka dari masyarakat.
Wahai ukhti muslimah, dahulu wanita-wanita Islam mengenakan hijab dan di kala itu hijab adalah suatu ajaran yang disyariatkan pada kurun-kurun yang lampau. Dan orang-orang yang mengatakan wanita boleh menampakkan wajahnya dan kedua tangannya dengan dalil “dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka” (Qs. An-Nuur: 31) adalah pendapat yang lemah, tidak bisa dijadikan pegangan. Dan para pakar berpendapat bahwa arti “kecuali yang (biasa) tampak dari mereka” adalah pakaian luar bukan maksudnya membuka wajah dan kedua tangan.
Wahai ukhti muslimah, berapa besar kerusakan yang menimpa agama wanita-wanita muslimah akibat mereka menanggalkan hijab, barapa banyak orang-orang fasik yang akhirnya berhasil memperdaya mereka dan betapa perbuatan ini telah mengakibatkan lemahnya pertahanan seorang wanita dan kepribadiannya serta hilangnya kehormatan, kemuliaan dan kesucian mereka.
Wahai ukhti muslimah, jangan kalian terperdaya dengan orang-orang yang tertipu oleh kebudayaan timur dan barat. Jangan sampai orang-orang yang dididik di negeri-negeri musuh Islam memperdaya kalian. Mereka datang membawa pola pikir barat yang serba boleh untuk diterapkan kepada wanita-wanita muslimah. Mereka menginginkan agar wanita-wanita muslimah membuka wajah-wajah mereka dan agar mereka mengenakan pakaian setengah telanjang dan agar mereka berbaur dengan laki-laki di pasar berjual-beli antara laki-laki dan wanita tanpa rasa malu dan sungkan, bersenda gurau di antara mereka tanpa batasan sama sekali. Mereka ingin agar wanita-wanita muslimah membuang fitrah mereka dan mematikan kepribadian mereka dan membumihanguskan akhlak mereka dan menjerumuskan mereka ke berbagai macam kerusakan dan kehinaan, “laknat Allah bagi mereka; bagaimana mereka sampai berpaling?” (Qs. At-Taubah: 30)
Yang kami yakini sebagai agama bahwa hijab hukumnya adalah wajib bagi kaum wanita. Dan lahiriyah ayat-ayat Al Quran adalah bukti akan hal ini. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu”. (Qs. Al Ahzab: 59)
Dan firman-Nya, “Agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”, maksudnya adalah mengulurkannya ke wajah dan dada dengannya mereka tutupi tubuh mereka dari pandangan laki-laki. Dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman, “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang hijab, cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”. (Qs. Al Ahzab: 53)
Wahai ikhwan sekalian, sucinya hati seorang muslim adalah ketika menyaksikan wanita muslimah berhijab. Dan sucinya hati seorang muslimah adalah ketka mereka berhijab. Dan meninggalkan hijab hanya mewarisi penyakit di dalam hati laki-laki dan perempuan.
Hati-hatilah kalian dari tipu daya orang-orang yang mengatakan bahwa sebagian ulama yang melarang wanita membuka wajah mereka bukan para pakar dan bukan ulama rujukan yang diperhitungkan, karena sesungguhnya mereka -semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua serta mereka- hanya ingin mencampakkan akhlak yang mulia dan adab-adab yang tinggi dan bahwasanya wanita boleh melakukan perbuatan sesuka hatinya dan mereka tidak harus berpegang dengan syariat. Semoga Allah mengembalikan semua kepada kebenaran dan memberi kita dan mereka petunjuk-Nya kepada jalan yang lurus.