Saturday, October 4, 2025

Kuasa Hukum Oknum Guru PPPK di Makassar Minta Keadilan: Jangan Hanya Lihat dari Sisi Korban

Kuasa hukum tersangka IPT, oknum guru PPPK yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya, Amiruddin, membantah pernyataan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengenai pengakuan kliennya. Dia mengaku telah dua kali mendampingi tersangka dalam proses hukum, namun tidak menemukan pengakuan seperti yang disampaikan Kapolrestabes. "Sampai kemarin, saya tidak pernah membaca atau melihat keterangan yang menyebutkan bahwa tersangka telah melakukan hubungan badan dengan korban," ujar Amiruddin, Sabtu (4/10/2025). Amiruddin pun mempertanyakan dasar pernyataan Kapolrestabes. "Nah, ini yang ingin saya pertanyakan, bapak Kapolrestabes memberikan keterangan berdasarkan apa? Apakah berdasarkan keterangan saksi dalam BAP, atau hanya berdasarkan opini publik?," sebutnya. Ia kemudian menegaskan bahwa tersangka merupakan sosok yang harus dilindungi. "Bagaimanapun juga, tersangka ini adalah sosok figur yang harus dilindungi. Beliau seorang guru, dan sosok guru itu harus dijaga," terangnya. Kata Amiruddin, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pengakuan tersangka masih sebatas pelecehan verbal. "Kalau kita merujuk pada hasil BAP, sejauh ini hanya sebatas pelecehan verbal. Jadi yang diakui tersangka itu masih sebatas pelecehan verbal. Untuk pelecehan fisik sama sekali belum ada," Amiruddin menuturkan. Dia juga meragukan hasil visum yang menyebutkan adanya luka robek. "Nah, terkait ini, saya juga sempat bingung karena saya membaca pemberitaan yang menyebut hasil visum ditemukan luka robek. Tapi menurut saya itu masih abu-abu," jelasnya. Amiruddin mengakui kliennya memang melakukan komunikasi melalui chat dengan emoji hati dan bentuk perhatian lainnya, serta mungkin pernah memegang pundak korban, namun menegaskan tidak ada tindakan lebih dari itu. "Sampai sekarang, baik kepada saya maupun kepada penyidik, klien saya tidak pernah mengakui hal itu," tandasnya. Dia berharap penegakan hukum dalam kasus ini benar-benar adil bagi kedua belah pihak. "Negara seharusnya hadir memberikan keadilan kepada kedua belah pihak, bukan hanya melihat dari sisi korban, tetapi juga dari sisi terlapor. Itu yang saya ingin tegaskan," kuncinya. Sebelumnya, setelah ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, kini oknum guru PPPK salah satu SD di Kota Makassar ditetapkan tersangka. Oknum guru berinisial IPT (32) itu kini telah mengenakan baju kaos orange bertuliskan 'Tahanan Polrestabes Makassar'. Saat ditampilkan di depan awak media, IPT hanya bisa tertunduk menutupi penyesalannya. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan bahwa awal mula perbuatan bejat IPT dilakukan saat menjalankan les privat. "Ketika les itu sudah mulai melakukan raba-raba terhadap bagian tubuh yang sensitif," ujar Arya saat ekspose kasus, Jumat (3/10/2025). Tidak berhenti di situ, kata Arya, oknum guru itu melanjutkan perbuatan tidak benarnya melalui Medsos. "Dan akhirnya dilakukanlah (hubungan layaknya suami istri) itu sampai dengan tujuh kali," sebutnya. Diceritakan Arya, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, korban telah menjadi pelampiasan nafsu tersangka sejak usia 12 tahun. "Nah ini diketahui oleh orangtuanya sehingga di hasil visumnya juga kita lihat ada (area sensitif) yang robek," terang Arya. Ia menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016.