Pada tahun 2016, pencairan tunjangan TPG triwulan 4 2016 atau biasa kita sebut tunjangan profesi akan kembali dicairkan pada bulan Desember tahun ini. Sesuai peraturan yang sudah kita ketahui bersama dalam juknis pencairan tunjangan sertifikasi 2016.
Ada banyak yang bilang kalau sertifikasi/TPG triwulan III saja belum cair, kok ini triwulan IV sudah mau cair? Bagi Anda yang merasa belum cair, bisa dimungkinkan ada beberapa kendala saat pencairan. Kami sudah bahas dalam beberapa diskusi. Anda bisa lihat dibawah
Perlu anda ketahui jenis tunjangan untuk pendidik. Jangan anda salah kaprah dalam menyikapinya. Dan apa sih akibatnya jika salah, berikut penjelasan jenis tunjangan tersebut.
Tunjangan daerah khusus tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Pihak P2TK Dikdas dalam menentukan daerah khusus ini berdasar pada data dariKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, danTransmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru bukan PNS yang belum di inpassing adalah sebesarRp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang perbulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Berbeda dengan Tufung dan TuAk. Penerima tunjangan profesi juga bisa mendapatkan tunjangan khusus ini
Ada banyak yang bilang kalau sertifikasi/TPG triwulan III saja belum cair, kok ini triwulan IV sudah mau cair? Bagi Anda yang merasa belum cair, bisa dimungkinkan ada beberapa kendala saat pencairan. Kami sudah bahas dalam beberapa diskusi. Anda bisa lihat dibawah
Perlu anda ketahui jenis tunjangan untuk pendidik. Jangan anda salah kaprah dalam menyikapinya. Dan apa sih akibatnya jika salah, berikut penjelasan jenis tunjangan tersebut.
A. Tunjangan Profesi Guru / Pendidik / Sertifikasi atau disebut juga TPP
Tunjangan ini lebih familiar disebut tunjangan sertifikasi; karena emang jelas tunjangan ini diberikan kepada mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik / sudah sertifikasi. Sebelum tunjangan ini cair didahului dengan adanya SKTP/ Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Untuk tahun 2014 SKTP keluar 2 kali yakni untuk triwulan dan Triwulan II. Jika sudah menerima tunjangan pada triwulan I maka tunggu saja pencairan tunjangan profesi triwulan ke 2 akan mengikutinya artinya BERSABAR.
B. Tunjangan Fungsional
Ini yang menjadi polemik, banyak yang bertanya, tahun tahun yang lalu saya dapat kok tahun ini gak ya? Tunjangan fungsional merupakan tunjangan daripusat untuk guru non PNS baik di sekolah negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan tertentu. Syarat antara lain minimal 24 jam mengajar, memiliki NUPTK, selengkapnya buka syarat penerima tujangan 2015 Kembali ke awal kenapa saya gak dapat? banyak penyebabnya. Salah satunya kuota dari pusat berkurang akibat sudah banyak guru yang sertifikasi, dan perlu diingat semua lewat dapodik pengusulannya. Untuk tahun 2015 ini yang menentukan dapat tidaknya tunjangan fungsional adalah pusat, berdasarkan pengiriman dapodik. Besaran Tunjangan Fungsional sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang.
Yang perlu diketahui, tunjangan fungsional, SKTF nya hanya setahun sekali, berbeda dengan Tunjangan profesi/sertifikasi. So Anda yang sudah gak dapat di triwulan I dan II ya otomatis gak dapat lagi utk Triwulan berikutnya untuk tahun 2015 ini.
C. Tunjangan Akademik/Kualifikasi Akademik S-1
Tunjangan akademik adalah tunjangan buat mereka guru yang sedang menempuh pendidikan Sarjana. Sama halnya dengan tunjangan fungsional, erat kaitannya dengan pengisian serta pengiriman di dapodik. yang jelas jika kita mendapat tunjangan fungsional/profesi gak bakal lagi dapat tunjangan akademik alias gak boleh dobel, hehehe. Sama dengan tunjangan fungsional, tunjangan akademik di SK kan setahun sekali, di awal gak dapat artinya satu tahun gak bakalan dapat.Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik tidak dikenakan pajak. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagiguru jenjang pendidikan dasar sebanyak 84.750 orang.
D. Tunjangan Khusus/ Daerah Khusus
Dan berikut untuk daftar per Provinsi yang sudah bersiap untuk mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 4 pada pertengahan Desember 2016 mendatang.
Provinsi Nanggro Aceh Darussalam
Provinsi Sumatera Utara
Provinsi Sumatera Barat
Provinsi Riau
Provinsi Kepulauan Riau
Provinsi Jambi
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Bangka Belitung
Provinsi Bengkulu
Provinsi Lampung
Provinsi DKI Jakarta
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Banten
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Bali
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Timur
Provinsi Kalimantan Utara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Gorontalo
Provinsi Maluku
Provinsi Maluku Utara
Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua