Berlakunya UU 23/2014 berimbas pada penataan ulang Apartur sipil negara (ASN). Ada pergerakan ASN dari yang semula berstatus pegawai daerah menjadi aparatur pusat.
Ada juga yang dari daerah tingkat II (kabupaten/kota) ke daerah tingkat I (provinsi). Ternyata urusan gaji belum beres dalam perpindahan tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, proses administrasi pengalihan ASN dari pegawai daerah ke pusat sudah beres.
’’Namun, kepastian pembiayaan gaji harus menunggu lampu hijau dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu),’’ katanya kemarin (5/1).
Bima menegaskan, tersendatnya masalah gaji imbas dari pengalihan tersebut hanya dialami PNS yang pindah dari daerah ke pusat.
Sementara itu, urusan gaji perpindahan PNS dari kabupaten/kota ke provinsi sudah selesai. Dia mengatakan, ASN yang pindah dari kabupaten/kota ke provinsi, antara lain, guru jenjang SMA dan SMK.
Adapun, perpindahan ASN dari daerah ke pusat, antara lain, penyuluh lapangan keluarga berencana (KB) yang semula ASN kabupaten/kota pindah menjadi pegawai Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Kemudian, ASN provinsi di UPT balai pengembangan kegiatan belajar menjadi ASN Kemendikbud.
Selain itu, ASN daerah bidang penyuluh dan pengawas perikanan menjadi ASN Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP).
Menurut Bima, perpindahan ASN harus dilaksanakan secara cermat karena bisa mencegah munculnya penumpang gelap. Penumpang gelap itu adalah ASN yang sejatinya tidak terkena aturan perpindahan,
tetapi ingin pindah. ’’Syukur sudah diselesaikan BKN,’’ katanya.
Terkait dengan masalah gaji untuk ASN yang pindah dari daerah ke pusat, BKN berharap segera ada lampu hijau dari Kemenkeu.
BKN akan terus berkoordinasi dengan Kemenkeu. BKN memastikan, hak gaji PNS tidak boleh dikorbankan.
Perpindahan ASN itu merupakan dampak pengalihan kewenangan pengelolaan. Salah satu yang membuat ramai adalah pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.
Bahkan, imbas dari kebijakan itu, pendidikan jenjang SMA/SMK di Surabaya yang semula gratis menjadi berbayar.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan,
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan,
di tingkat nasional tidak ada kebijakan menggratiskan pendidikan jenjang SMA/SMK.
Setelah ada perpindahan pengelolaan itu, tentu penganggaran pendidikan jenjang SMA/SMK mengikuti kemampuan pemerintah provinsi